Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com eLwine

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

TNI, Janganlah Kembali Mengulang Dwi Fungsi

15 Mei 2015   12:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:01 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TNI sebagai kekuatan dalam pertahanan negara membutuhkan banyak energi, teknologi, dna tentu materi.  Persoalan klasik soal terbatasnya anggaran sehingga alutsista sering sudah ketinggalan zaman dan personelnya ngobyek. Pemerintahan ini memberikan angin segar dengan berbagai tawaran, kenaikan kesejahteraan hingga penyediaan persenjataan yang memadai. Konflik Polri dan KPK, dan adanya kesan “pembangkangan” dari beberapa petinggi Polri, sangat wajar kalau pemerintah dalam hal ini presiden “berpaling” ke TNI. Sangat berbahaya bagi pemerinahan kalau TNI da Polri “tidak taat”. Tinggal menunggu waktu untuk lengser dengan cepat dan mudah.

TNI dan Lembaga Lain

TNI dan Kementerian Pertanian.

Target swasembada beras, TNI dilibatkan untuk menjadi penyuluh pertanian. Angin segar adalah banyaknya kantor dan markas tentara sekarang yang ditanami, bukan lagi lahan bero, yang tidak menghasilkan, bahkan taman pun diperlengkapi kantong-kantong tanaman untuk sayuran seperti lompok, tomat, atau lainnya. Kemitraan yang sangat menguntungkan, mendekatkan tentara dan rakyat sebagai asalnya, mendeteksi persoalan-persoalan keamanan secara langsung tanpa memberikan rasa curiga dan sikap was-was dengan kehadiran tentara.

KPK.

Wacana TNI mengisi beberapa pos di KPK banyak diapresiasi sebagai jalan keluar karena polisi yang mentang-mentang, main copot dan tarik personelnya kalau ada permasalahan dengan KPK. Berkali-kali kejadian demikian berlangsung. Penyeimbang dan bukan adu kekuatan, bagus kirannya segera terealisasi. Korupsi di tentara juga hingga hari ini sama sekali belum pernah terungkap. Dengan kerja sama yang ada, tentu akan membantu pembersihan korupsi di semua instansi negara.

Kemenhub

Kemenhub memberikan beberapa pos untuk TNI. Hati-hati kalau demikian, bisa membuat birokrat karir dari dalam patah arang karena adanya pos yang digunakan pihak lain. Sikap iri dari lembaga lain, di mana bisa memperoleh pekerjaan di tempat lain karena TNI, sedang yang lain, pensiun yang sudah, selamat tinggal.

BNN

Badan Narkotika Nasional, memberikan peluang untuk kerjasama, sangat patut untuk didukung agar kekuatan menghadapi penjual, pengedar, dan pemakaian yang sering menggunakan pelindung dari oknum militer makin lemah. Tidak bisa dipungkiri bahwa kalangan militer banyak yang terlibat, dan selama ini belum banyak yang tersentuh.

Hati-hati:

Beberapa hal perlu dicermati berkaitan dengan peluang yang diperoleh TNI ini:

1.Sejarah panjang Orde Baru tentu masih kuat dalam benak bangsa ini. Bagaimana AD menguasai hampir seluruh lini hidup berbangsa dan bernegara. Dari politik hingga kepala desa diisi tentara. Tentara pensiun masih bisa bekerja ini tentu sangat tidak adil dengan angkatan kerja baru yang tersingir dengan tidak adil.

2.Peluang tersebut dibuka untuk membuat perwira ada jabatan, ada apa sehingga berlebihan akan perwira? Sistem penerimaan, sistem kenaikan jenjang pangkat dan jabatan atau apa? jangan sampai tentara produksi berlebih kemudian menyingkirkan jenjang karir di departemen atau lembaga lain.

3.Pertikaian antarlini di bawah antara polisi dan tentara selama ini, suka atau tidak berkaitan dengan kesejahteraan. Bisa terjadi nanti elit di atas juga “berlaku” yang sama.

Jangan sampai sinergi yang mau dicapai malah disharmoni dan sikap iri yang mengemuka. Bukan kerjasama malah bersaing, ini juga berimbas pada seleksi masuk.

Salam Damai

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun