etis berhubungan sesuai dgn etika;2 sesuai dng asas
perilaku yg disepakati secara umum, KBBI
Berbicara mengenai etis, atau etika, sebenarnya membahas mengenai boleh dan tidak, bukan pada ranah benar dan salah. Karena apa? Benar dan salah dalam etis hanya berkaitan dengan perilaku yang disepakati secara umum, dan hal ini bisa berubah. Komitmen bersama atau yang menjadi kebiasaan. Kebiasaan dan komitmen tentu bisa berbeda bahkan bertolak belakang antardaerah atau tempat. Biasanya etis juga bukan hukuman secara hukum positif, namun hukum etis yang berkaitan dengan sanksi sosial yang sering jauh lebih berat akibatnya daripada hukuman kurungan.
Contoh aplikasi etis ialah makan buah pepaya. Aneka cara bisa dilakukan:
1.Buah dikupas, dicuci, dipotong-potong, disajikan di atas piring dengan garpu untuk mengambilnya
2.Buah dikupas, dipotong-potong, dicuci, dimakan langsung
3.Buah dikupas, dipotong memanjang, dimakan
4.Buah dikupas dengan pisau, dipotong melingkar, dan dimakan
5.Buah dikupas, dipotong dan dimakan dengan cara mencungkil dengan sendok, disendoki (Jw), bukan dipotong
6.Atau buah dipecah dengan dihantamkan dalam batu, isinya digrauki, diambil dengan tangan telanjang bijinya dan langsung dimakan begitu saja, tanpa dicuci, tanpa perlakuan lain
Etis, berbicara dalam hal itu dan tanpa ada yang menilai sebagai salah dan benar, bisa saja bagi orang Eropa nomor lima itu jorok, rendah, dan tidak sopan, bisa juga salah, namun bagi anak yang ada di ladang atau kebun dan mendapatkan buah yang jatuh, tanpa membawa pisau itu sudah enak. Rasanya semua sama kog, apalagi untuk anak-anak lebih segar yang terakhir.
Kriminal, kri.mi.nal c berkaitan dng kejahatan (pelanggaran hukum) yg
dapat dihukum menurut  undang-undang; pidana, KBBI
Kriminal melanggar hukum yang bisa dihukum atau dipidana sesuai dengan undang-undang pidana. Konteks pepaya tadi, anak mengambil dari pohon orang dan mengatakan diberi oleh yang punya, sedangkan pemilik teriak-teriak buah pepaya yang mau dijual dan membeli beras ternyata dicuri anak-anak nakal.
Pencurian, mengelabui, semua masuk pada pasal pidana dan hukumannya ada sesuai dengan perundangan yang sesuai. Lebih parah lagi, saat diperiksa Pak RT, anak-anak ini saling tuding, yang katanya sudah izin dan diperbolehkan, ada yang menyebut hanya diajak oleh temannya, dan banyak cara untuk menghindari hukuman.
Repotnya orang malah meributkan bagaimana cara anak makan pepayanya dari pada cara mendapatkannya. Cara mencurinya dan mengatakan diberi jauh lebih berkaitan dengan pidana, cara makan tidak ada kerugian bagi siapapun, paling anak-anak akan sakit perut karena pepaya yang diambil tidak dicuci, dan tangan kotor yang nggrauki pepaya.
Anak-anak dimarahi karena makan kates secara jorok, ini pola orang dewasa dan ilmu pengetahuan modern yang menghakimi cara makan anak ini sebagai salah dan jorok, dulu waktu orang-orang ini makan, cara demikian juga biasa. Tidak pernah dibahas bahwa mencuri, berbohong, dan merugikan orang lain malah hendak dibuang karena asyik pada tataran yang berbeda.
Suguhan dewan (Lulung dan Taufik) versus Ahok adalah ini, ranah pidana dengan memaksakan anggaran yang berdimensi pidana, seolah-olah lebih baik dari pada cara Ahok marah kepada walokita Jakarta Barat. Pemaksaan dana jatah KPK dan Polri kalau mampu sedang etis adalah kontrol masyarakat kalau dewan ada badan kehormatan yang selama ini juga sulit menjerat karena berbagai hal yang dibuat-buat. Etis sulit disepakati karena banyaknya anggota kelompok yang memiliki batasan sendiri-sendiri.
Salam Damai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H