Mohon tunggu...
Paulina A Banul
Paulina A Banul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Sarjana Wiyata Tamansiswa

Sedang menempuh semester akhir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggabungan Usaha

22 Desember 2022   15:22 Diperbarui: 22 Desember 2022   15:34 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ARTIKEL
PENGGABUNGAN BADAN USAHA DI IMPLEMENTASIKAN KE AJARAN TAMANSISWA TRI KO (Kooperatif, Konsultatif, dan Korektif)
Dosen Pengampu : Nur Anita Chandra Putry, SE., M.Si., Ak., CA

Disusun oleh :
Paulina A Banul (2019017071)
Rizka Nur Hanifah (2020017054)
Fitri Cahyaningsih (2020017056)
Aprilia Dewi Astuti(2020017060)
Regita Ummi Ashari C.U.(2020017152)

PRODI AKUNTAMSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS SARJAWIYATA TAMANSISWA
YOGYAKARTA
2022/2023
PENGGABUNGAN BADAN USAHA DI IMPLEMENTASIKAN KE AJARAN TAMANSISWA TRI KO (Kooperatif, Konsultatif, dan Korektif)

Pada era perdagangan bebas dan dunia usaha yang semakin berkembang membuat persaingan usaha antar perusahaan semakin tidak sehat, sehingga hal ini menuntut perusahaan untuk mengembangkan strateginya dan mempertahankan eksistensinya maka diperlukan adanya bentuk kerjasama yang saling menguntungkan. Salah satu strategi yang dilakukan adalah melalui penggabungan usaha. Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau memperoleh kendali atas aktiva dan operasi perusahaan lain.

Penggabungan usaha yang secara umum dilakukan adalah dalam bentuk Merger,Konsolidasi dan Akuisisi.Merger adalah jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya di bubarkan. Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang di akuisisi di bubarkan atau dilikuidasi.Setelah merger operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.

Konsolidasi merupakan penggabungan perusahaan dimana perusahaan kedua yang bergbung akan dibubarkan serta aset dan kewajibannya dialihkan ke perusahaan baru yang telah dibentuk.Operasi dari perusahaan yang dulu terpisah sekarang berada di bwahah satu entitas dan tidak ada satu perusahaan yang bergabung masih tetap berdiri.

Akuisisi merupakan pengambilalihan perusahaan dengan membeli saham perusahaan dan menjadi pengendali atas saham tersebut.Pada akuisisi ini kedua perusahaan masih tetap beroperasi sebagi dua entitas ,tetapi mempunyai hubungan afiliasi atau hubungan istimewa.

Secara umum, ketentuan tentang penggabungan usaha diatur dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (PP No. 27/1998). Berdasarkan PP No. 27/1998, prosedur penggabungan usaha secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut :

Perjanjian penggabungan antara perseroan yang akan menggabungkan diri dengan perseroan yang menerima penggabungan
Usulan rancangan penggabungan yang dibuat oleh direksi kedua perseroan untuk mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisaris perseroan
Rancangan penggabungan yang dibuat oleh direksi kedua Perseroan setelah mendapatkan persetujuan komisaris
Pemberitahuan kepada seluruh kreditor dan pengumuman dalam 2 (dua) surat kabar harian serta pemberitahuan tertulis kepada karyawan
Persetujuan RUPS kedua Perseroan
Penandatanganan akta penggabungan
Pengumuman oleh direksi perseroan hasil penggabungan dalam 2 (dua) surat kabar harian.

Dalam pelaksanaan penggabungan usaha, tentunya diperlukan beberapa hal yang mendukung demi kelancaran gabungan usaha tersebut. Jika dikaitkan dengan ajaran tamansiswa Tri Ko ( Kooperatif, Konsultatif, dan Korektif) penggabungan usaha dalam mengimplementasikan dari ajaran tersebut. 

Ajaran Tri Ko yang pertama adalah Kooperatif yang berarti terjadi kerjasama yang baik antar mitra yang melakukan penggabungan usaha. Perlunya prinsip kooperatif dalam penggabungan usaha karena tanpa adanya kerja sama yang baik maka tidak akan terbentuk kelompok yang baik dan akan menimbulkan hasil yang buruk bagi usaha tersebut. 

Dilain sisi prinsip kooperatif juga mendukung agar usaha yang dijalankan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ajaran Tri Ko yang kedua adalah konsultatif yang berarti konsultasi antar anggota yang ada didalamnya. Koordinasi antar anggota sangat diperlukan demi kemajuan suatu usaha yang dijalankan. Tanpa adanya suatu koordinasi antar anggota maka tujuan dari penggabungan tersebut tidak akan tercapai. 

Ajaran Tri Ko yang ketiga adalah korektif yang berarti saling mengingatkan atau mengkoreksi, dengan adanya koreksi antar anggota maka suatu usaha akan meningkatkan. Hal tersebut karena dengan adanya suatu koreksi dan evaluasi mampu meningkatkan kualitas dari penggabungan usaha itu sendiri. Dalam penerapan ajaran Tamansiswa Tri Ko ini pelaku usaha dapat menjadikannya sebagai salah satu acuan dalam mengambil tindakan atau keputusan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun