Salam Perjuangan!
Hari ini tanggal 1 Juni 2016 kita memperingati Hari Kelahiran Pancasila (1 Juni 1945). Konsepsi Pancasila ini berdasarkan Pidato yg disampaikan Bung Karno dihadapan sidang pertama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) tgl. 1 Juni 1945.
PENYAMAAN PERSEPSI.
Dalam Pidato Pancasila 1 Juni 1945, Bung Karno menandaskan lima hal, yakni;
1. Mempertajam pemahaman bersama trhadap tugas yg harus diemban oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), yaitu "menyusun Dasar atau Philosofische Groundslag atau Weltanschauung bagi Indonesia merdeka,
2. Mengajak anggota BPUPK untuk berani merdeka sekarang !
3. Membahas makna Merdeka, sebab bagi Bung Karno Merdeka adalah;
- Politieke Onafhankelijkheid atau Political Independence
- Jembatan Emas dimana diseberangnya disempurnahkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
4. Syarat negara Merdeka (ada rakyat, bumi, pemerintahan dan pengakuan Internasional) dimana yang pokok menurut Bung Karno: rakyat bersangkutan sanggup mempertahankan kemerdekaan.
5. Dlm merumuskan Weltanschauung hrs mencari satu hal yg bersama-sama disetujui mencari persetujuan faham (bukan kompromi).
PEMBAHASAN SILA-SILA DALAM PANCASILA yakni:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat Perwakilan dan Permusyawaratan
4. Kesejahteraan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sila-sila ini dijelaskan Bung Karno satu persatu dlm Pidatonya.
Dalam menutup pidatonya Bung Karno menyampaikan tiga hal, yakni; Pancasila dpt diperas menjadi Tri Sila ;
1. Kebangsaan dan Internasionalisme/perikemanusiaan (sosio-nasionalisme),
2. Demokrasi dan Kesejahteraan sosial (sosio-demokrasi), dan
3. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dapat pula diperas menjadi satu sila atau Eka Sila, yaitu: GOTONG ROYONG (ingat Negara Indonesia adalah negara yang "semua buat semua".
Syarat untuk menjadikan Pancasila realitas hidup adalah lewat perjuangan. Perjuangan, sekali lagi perjuangan dari De Mench, Manusia pendukungnya.
/// Ini inti pidato Bung Karno. ----------------------
Nah skarang bagaimana Perumusan Pancasila 1 Juni 1945 kedalam Pembukaan UUD 1945 ?
Pertama harus memahami PROSES yakni BPUPK mngadakan sidang pertama sejak 28 Mei - 1 Juni 1945 dgn acara tunggal menjawab pertanyaan Ketua Badan Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat; "Indonesia merdeka yg akan kita dirikan nanti, dasarnya apa? ".
Disini terjadi perdebatan panjang dan sangat tajam (sebanyak 32 org) ada yg ingin merdeka, ada yg belum saatnya tapi belum ada satupun yg mengutarakan pandangan yg memenuhi syarat sustu sistem filsafat dasar untuk diatasnya dibangun Indonesia merdeka.
Pandangan2 tersebut menjadi dua kutub yakni kelomok yg menginginkan dasar negara Islam untuk Indonesia merdeka, dan kelompok yang menghendaki dasar Kebangsaan. Golongan Kristen dan Katolik serta wakil2 dari Indonesia Timur menyatakan tdk bersedia bergabung apabila Indonesia Merdeka nanti dasarnya Islam.
Pada jam 10.00 pagi tgl 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran ntk menyampaikan pendapatnya. Pidato dan pendapat Bung Karno ini diterima scr bulat segenap anggota BPUPK dan akhirnya dibentuk Panitia Kecil yg terdiri dari 8 orang yg akhirnya menjdi 9 org (disebut panitia sembilan) ntk merumuskan dan menyusun UUD dgn berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut dan ditunjuk Mr. Muh Yamin yg dikenal sbg sastrawan untuk menyusun rumusannya. Menurut Bung Hatta, hsl rumusan Yamin terlalu pendek dan ditolak Panitia Sembilan, tp susunan Yamin yg kedua terlalu panjang dan ditolak lagi.
Terpaksa Panitia Sembilan menyusun sendiri dan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta yg di TTD di rumah Bung Karno, Pegangsaan Timur no. 56 Jakarta tgl 22 Juni 1945.
Tgl 17 Agustus 1945, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan Indonesia Merdeka, dan sehari sesudahnya pd tgl 18 Agustus 1945, dlm sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ditetapkan UUD RI yg Pembukaannya merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia.
Dengan dipimpin Bung Hatta, sidang PPKI tgl 18 Agustus 1945 itu membahas Rancangan UUD yg disusun oleh BPUPK tersebut dengan menyepakati kalimat dlm Preambule yg semula berbunyi: "Ke-Tuhanan, dgn kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menjadi "Ke Tuhanan Yang Maha Esa". Dan Bab III psl 6 ayat 1 UUD 45 yg semula berbunyi: "Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam", menjadi...."Presiden adalah orang Indonesia asli."
Dgn perubahan ini, rancangan UUD susunan BPUPK di sahkan menjadi UUD RI.
Inilah PROSES nya, dan selanjutnya harus melihat SUBSTANSI.