Oleh: Paulus Adrian Sembel
Beredar kabar bahwa aklhir-akhir ini banyak Buku, khususnya yang berhaluan kiri di Perpustakaan Nasional dimusnahkan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Tulis, Karya Cetak dan Rekam, Perpustakaan Nasional mempunyai tugas untuk menghimpun, menyimpan, melestarikan dan mendayagunakan semua karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di seluruh wilayah tanah air dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi semua karya tanpa terkecuali termasuk koleksi-koleksi yang dinyatakan terlarang tidak bisa dimusnahkan, apalagi yang berada di Perpustakaan Nasional, sebab hal ini bisa digunakan sebagai bahan kajian, bahan penelitian dan untuk kepentingan lain dikemudian hari.
Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, dinyatakan bahwa fungsi Perpustakaan Nasional juga sebagai deposit dan perpustakaan pelestarian. Jadi koleksi Perpustakaan Nasional yang mengoleksibuku-buku kategori 'koleksi khusus' atau 'terlarang' yang mungkin berkisar 500 judul harus dapat menjaga, menyimpan dan melestarikannya.
Bahkan pasca dicabutnya undang-undang nomor 4 PNPS tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan pada tahun 2010, terbitan yang dianggap kiri dan terlarang tidak bisa dimusnahkan.
Melihat aturan-aturan ini, terbitan apapun di Indonesia, terlepas apakah itu Buku yang berbau aliran kiri atau kanan, atau istilah apapun itu harus terarsipkan karena Perpustakaan Nasional juga merupakan lembaga pelestarian khazanah budaya bangsa.#Semoga !Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H