Mohon tunggu...
Politik Pilihan

Provokasi: Dana Desa, Madu atau Racun?

5 Mei 2016   22:22 Diperbarui: 5 Mei 2016   23:04 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat sekarang Dana Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) mulai disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten. Dana Desa ini nantinya akan masuk ke Rekening Desa jika semua persyaratan telah dipenuhi. Siapkah Desa menerima Dana Desa ini ?

Persyaratan utama masuknnya Dana Desa ke Rekening Desa adalah adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan DD tahun sebelumnya yakni 2015 pada instansi berwenang yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten. Selain syarat utama ini masih terdapat beberapa syarat yang harus dimasukkan yakni; Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016 untuk dievaluasi tim evaluasi serta Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Melihat kelengkapan berkas yang sangat rumit ini tentunya sangat menyulitkan Pemerinha Desa dan Kadesnya, sehingga pemerintah menyiapkan peran serta Pendampingan dan monitoring Camat dalam pelaksanaan/pemanfaatan Dana Desa ini.

Desa Desa memang bisa dikatakn 'berkah' buat Desa khususnya dan pemerintah Kabupaten pada umumnya sebab akan masuk Dana miliaran rupiah untuk dimanfaatkan pada Pembangunan Desa. Dana besar ini memang harus hati-hati penggunaannya, jangan sampai terjadi kekeliuran sehingga Kepala Desa harus paham betul dan cermat memanfaatkannya. Salah mengunakan bisa berakibat Hukum, apalagi KPK pun memonitor penggunaan Dana ini dan siap mempersoalkannya jika terjadi penggelapan dalam pemanfaatannya.

Patut diketahui, Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa dam membiayai penyelenggaraan pembangunan khususnya infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa. Ketentuan yang mengatur Dana Desa adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Sekarang proses dan mekanisme rekruitmen para Pendamping Dana Desa pun mulai disoal sebab dianggap sudah dipolitisir. Demikian halnya soal pengurusan administrasi yang rumit mungkin saja telah selesai dilakukan, sehingga tentunya Desa sudah siap menerima dana besar ini. Ini memang sangat menguntungkan masyarakat dipedesaan tapi pelaksanaan dilapangan bukan hanya sekedar memenuhi azas atauran dan segala mekanisme. Hal yang lebih penting adalah pemanfaatan dan pertanggungjawabannya, aakah tidak bias, tepat sasaran dan memenuhi unsur keadilan ditengah-tengah masyarakat atau tidak?

Dana Desa adalah 'madu' bagi rakyat dan tentunya bukan madu bagi pejabat Kabupaten atau Kepala Desa. Jika Dana ini ternyata tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya apalgi justru menjadi pundi-pundi pejabat, siap-siaplah.......bahwa Dana ini ternyata bukan menjadi madu tapi sudah menjadi 'racun' karena mengalami pembiasan ditengah rakyat yang pada akhirnya bermasalah Hukum.///pas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun