Mohon tunggu...
Paujiah
Paujiah Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Lambunng Mangkurat

Saya adalah orang yang pekerja keras dan suka belajar hal baru. Hobi saya jalan-jalan dan nonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kehadiran Pos UKK sebagai Upaya untuk Mendukung Kesehatan Pekerja Sektor Informal

30 Mei 2023   16:38 Diperbarui: 30 Mei 2023   16:41 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pekerja di sektor informal memiliki jumlah 56,4 (60%) dari jumlah pekerja yang ada di Indonesia (BPS, 2020). Jumlah pekerja sektor informal yang besar diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kekuatan ekonomi nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja juga keluarganya. Pekerja sektor informal dalam melakukan aktivitasnya mempunyai potensi risiko yang cukup kompleks, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan terhadap kesehatan pekerja meliputi penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja, penyakit menular, penyakit tidak menular, gangguan kesehatan reproduksi, gangguan kesehatan jiwa, masalah gizi, kurangnya aktifitas atau latihan fisik dan rendahnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Informasi kesehatan dan perkembangan kesehatan kerja sektor informal relatif kurang mendapat perhatian, sehingga perlu diantisipasi dan diberikan solusi bagi berbagai hambatan dalam pelaksanaan K3 sektor informal di berbagai daerah. Pekerja pada usaha sektor informal belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan belum sesuai dengan permasalah kesehatan yang dihadapinya mengingat selama ini pelayanan yang diberikan bersifat umum, belum dikaitkan dengan faktor risiko yang ada di tempat kerjanya dan waktu pelayanan di Puskesmas bersamaan dengan waktu kerja sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Perlunya mendekatkan dan meningkatkan akses pelayanan kesehatan pada usaha sektor informal dengan adanya Pos UKK

Pos UKK adalah wadah untuk upaya kesehatan berbasis masyarakat pada pekerja sektor informal yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat pekerja melalui pemberian pelayanan kesehatan dengan pendekatan utama promotif dan preventif, disertai kuratif dan rehabilitatif sederhana yang bersifat pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit. Penekanan terhadap upaya promotif dan preventif guna mengubah perilaku para pekerja untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta upaya meningkatkan kesehatan pekerja. Pos UKK juga diartikan sebagai wadah dari serangkaian upaya pemeliharaan kesehatan pekerja yang terencana, teratur dan berkesinambungan yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat pekerja (Kemenkes RI, 2015). Maka kinerja Pos UKK diharapkan maksimal dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja dan juga menyadarkan pekerja akan pentingnya mejaga keselamatan saat bekerja.

Pos UKK biasanya terbentuk saat kelompok kerja membutuhkan pemecahan masalah kesehatan di kelompoknya. Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2006 tentang Pos Upaya Kesehatan Kerja menyebutkan bahwa Pos UKK dapat dibentuk di lokasi kelompok pekerja dengan pekerja minimal 10 sampai paling banyak 50 pekerja dan diutamakan dari jenis yang sama, seperti pada kelompok sektor pertanian, perkebunan, nelayan, pedagang dan lain-lain. Beradasrkan data dari Data Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan RI hingga tahun 2020 menunjukkan jumlah Pos UKK sebanyak 8.553 yang tersebar di 34 provinsi dan 434 Kabupaten/Kota.

Secara umum tujuan dari pembentukan Pos UKK adalah unyuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif. Depkes RI tahun 2006 juga menyebutkan terkait tujuan khsusu dari pembentukan Pos UKK yaitu :

  • Meningkatnya pengetahuan masyarakat pekerja tentang Kesehatan kerja
  • Meningkatnya kemampuan masyarakat oekerja untuk menolong dirinya sendiri
  • Meningkatnya pelayanan Kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh kader, masyarakat pekerja dan tenaga Kesehatan yang terlatih Kesehatan kerja
  • Meningkatnya kewasapadaan dan kesiapsiagaan masyaraakat oekerja terhadap risiko dan bahaya akibat kerja yang dapat menimbulkan gangguan Kesehatan

Dengan pembentukan pos UKK diharapkan masalah Kesehatan kerja pada sector informal dapat dideteksi secara dini dan masyarakat pekerja dapat memperoleh layanan Kesehatan kerja yang mudah untuk dijangkau.

Referensi :

  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Pos Upaya Kesehatan Kerja Terintegrasi
  • Badan Pusat Statistik 2020
  • Buku Pos UKK Departemen Kesehatan RI Tahun 2006
  • Ma'rufi I, dkk. 2022. Promosi Kesehatan Di Pos Upaya Kesehatan Kerja (Pos Ukk) Pada Pekerja Informal Mebel Kayu Di Wilayah Kerja Puskesmas Kendit Kabupaten Situbondo. e - Prosiding Kolokium Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Wahyuni NFQ. 2020. Program Upaya Kesehatan Kerja pada Sektor Informal. HIGEIA Journal Of Public Health Research And Development 4(1); 101-11.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun