Mohon tunggu...
Patricia Silaban
Patricia Silaban Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Saya adalah pribadi yang memiliki ketertarikan dalam hal seni. Hal ini jugalah yang membuat saya suka menulis, bermain musik, bernyanyi, dan melukis. Selain daripada itu saya juga sangat suka memasak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Edukasi Alur Pengajuan Pledoi dan Gugatan Perkara Pidana

16 Agustus 2024   11:20 Diperbarui: 16 Agustus 2024   11:32 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wonogiri - Pada 29 Juli 2024 di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, telah dilaksanakan pelatihan dan edukasi hukum terhadap pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana. Adapun, kegiatan ini merupakan kegiatan program kerja monodisiplin I yang diselenggarakan oleh Patricia Astuti Silaban mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Fakultas Hukum

Latar belakang dari diselenggarakan kegiatan program kerja ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Ngadirojo Kidul terhadap bagaimana alur pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana. Hal ini didasarkan pada hasil survei yang telah dilakukan kepada perangkat desa bahwa masyarakat desa kurang dalam pemberian edukasi dan pemahaman mengenai hukum pidana, sehingga yang melek akan hukum hanya terbatas oleh perangkat desa saja. 

Adapun dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan program kerja, pelatihan dan edukasi hukum ini melibatkan para pihak sebagai penggerak dalam melanjutkan pemberian edukasi dan pelatihan secara berkelanjutan yakni, perangkat desa, karang taruna, kader desa, dan ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta masyarakat desa yang menjadi sasaran utama kegiatan ini.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Edukasi dan pelatihan dimulai dengan memberikan penjelasan apa itu perkara pidana dan dasar hukum dari hukum pidana di Indonesia yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum materiil yang mengatur mengenai apa pelanggaran maupun kejahatan apa saja yang dapat dipidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil yang mengatur prosedur maupun tata beracara dalam perkara pidana. Adapun fokus kegiatan ini adalah edukasi dan pelatihan pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP sebagai hukum formil hukum pidana.

Secara keseluruhan, pelatihan dan edukasi ini berjalan dengan baik dengan antusias peserta yang memiliki keinginan dalam mengetahui mengenai hukum pidana. Untuk mempermudah masyarakat terhadap edukasi dilakukannya penyebaran poster kepada peserta, serta pemberian poster di kantor kepala desa sehingga masyarakat umum Desa Ngadirojo Kidul dapat mengakses edukasi alur pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana yang berlaku dalam hukum positif di Indonesia. Dengan diselenggarakannya kegiatan program kerja ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum terhadap hukum pidana di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun