BPOM telah memberi keterangan resmi mengenai pelarangan obat sirop dengan bahan pelarut propilen glikol, etilen glikol, sorbitol, dan gliserol. Keempat bahan ini diduga tercemar senyawa berbahaya yang menjadi pemicu gagal ginjal pada anak – anak. Salah satunya yaitu sorbitol yang dimanfaatkan sebagai pemanis pengganti gula.Â
Sorbitol merupakan gula alkohol yang diproduksi secara sintetik sebagai alternatif pemanis dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi dalam penggunaan yang wajar. Sorbitol dapat berwujud cair maupun padat. Pada makanan umumnya menggunakan sorbitol yang berbentuk kristal.  Dibandingkan gula sukrosa, sorbitol memiliki tingkat kemanisan 0,5 – 0,7 kali. Dengan nilai kalori yang lebih rendah dibandingkan gula sukrosa yaitu 2,6 kkal/g, sorbitol menjadi salah satu bahan pemanis rendah kalori. Sorbitol dapat diaplikasikan pada berbagai makanan seperti kue, es krim, minuman, dan masakan dengan klaim rendah gula  (low sugar) dan bebas gula (sugar free).
Dengan pemberitaan pelarangan sorbitol sebagai pelarut obat sirop, bagaimana dengan produk makanan atau minuman yang berpemanis sorbitol? Â Sebelum ada informasi resmi dari Kementrian Kesehatan maupun BPOM, Â sebaiknya batasi konsumsi makanan atau minuman yang mengandung pemanis sorbitol. Bacalah dan cermati komposisi pada kemasan makanan atau minuman sebelum membeli produk tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H