Menggugat IDI sebagai Organisasi Profesi Tunggal
Saat ini organisasi profesi dokter sedang diuji dasar hukumnya melalui Judicial Review UU no 29 tahun 2004 tentang  Praktek Kedokteran. UU ini diuji oleh 32 orang Dokter yang bertindak secara peseorangan dan UU tersebut mengakibatkan kerugian pada mereka dalam beberapa hal.
Hak menguji UU adalah hak yang melekat pada setiap warga negara .
Salah satu materi yang diuji adalah kewenangan IDI sebagai organisasi profesi satu satunya yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan Pasal 38 ayat 10 huruf C.
Ketentuan Pasal 1 angka 12 menurut mereka merugikan hak konstitusional para pemohon yang merupakan anggota Perhimpunan Dokter Spesialis. Menurut mereka Perhimpunan Dokter Spesialis juga berhak disebut sebagai organisasi profesi.
Jika Judicial Review UU Praktek Kedokteran ini dikabulkan maka akan banyak timbul Organisasi Profesi Kedokteran di Indonesia, karena masing masing PDSp juga akan menjadi organisasi profesi. Akan ada 36 organisasi Profesi Dokter Indonesia.
akan ada:
Organisasi Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Organisasi Profesi Dokter Spesialis Bedah.
organisasi Profesi dokter Spesialis Anak.
dan selanjutnya sampai 36 organisasi Profesi.
Mau tidak mau hal ini akan kita hadapi jika JR UU Prakdok ini dikabulkan, apakah organisasi profesi dokter akan semakin lemah atau semakin kuat, waktu yang akan menjawabnya. kata orang sekumpulan lidi yang dibuat menjadi sapu akan lebih kuat dan lentur jika dibandingkan dengan sebuah dahan kayu. Tetapi kalau ada 36 lidi yang terpisah pisah tentu saja akan lebih lemah dan mudah dipatahkan bahkan gampang saja dibakar.
Tetapi dimanapun dunia, hanya mengenal satu profesi dokter, satu profesi notaris, satu profesi guru dan seterusnya. jika kita analogkan yang terjadi ini pada organisasi profesi pilot. maka akan ada banyak organisasi profesi pilot.
Pilot Boeing
Pilot Airbus
Pilot CN
dst