Mohon tunggu...
Patrianef Patrianef
Patrianef Patrianef Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Bedah di RS Pemerintah

Patrianef, seorang dokter spesialis bagi pasienku. Guru bagi murid muridku. Suami bagi istriku dan sangat berbahagia mendapat panggilan papa dari anak anaknya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Masihkah Dokter Menjadi Pilihan, Jika Pendidikannya 10 tahun lebih?

4 Oktober 2016   11:04 Diperbarui: 5 Oktober 2016   22:22 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dalam tiga tahun kedepan (2019) jika tidak ada perubahan penting dalam landasan hukum pelayanan kesehatan dan pendidikan kedokteran di Indonesia , maka akan terjadi perubahan mendasar dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.

Perubahan yang mendasar itu adalah lamanya pendidikan kedokteran yang ditempuh seorang untuk menjadi dokter yang bertugas dilayanan primer. Waktu yang bakal ditempuh oleh seorang calon dokter , paling cepat adalah 10 tahun. 5 tahun pendidikan dokter, 1 tahun internship dan 3 tahun untuk pendidikan setara spesialis DLP dan 1 tahun untuk proses internship dan menunggu kelulusan UKMPPD. Bagi yang lebih lambat menjalani dan misalnya tidak lulus UKM PPD maka waktunya bisa memanjang sampai 11 atau 12 tahun.

Sebagai orang tua, kita harus siap-siap membiayai anak kita selama 10 tahun. Bahkan setelah mereka menjadi dokter tetap akan kita biayai. Jika mereka menikah dalam masa 10 tahun itu , maka kita juga harus siap-siap membiayai biaya hidup menantu dan cucu kita.

Jika mereka ingin menjadi dokter spesialis klinis, maka akan ada jalur lain , jalur spesialisasi klinis yaitu 5 tahun, maka waktu yang akan diperlukan adalah sekitar 12 tahun dan masih tetap kita biayai. Jalur dimana anak kita mengumpulkan uang di Puskesmas untuk membiayai hidup di Pendidikan Spesialisasi akan menjadi masa lalu. Karena kedepannya Layanan Primer adalah pilihan karir seorang dokter, karena untuk masuk ke Layanan sekunder mereka harus mengambil spesialis lagi yang tentu saja akan memperlama pendidikan mereka.

Mungkin mereka akan merasa cukup dengan hanya menjadi dokter umum dan berpraktek seperti biasa. Jika melihat penjelasan Pasal 8  UU no 20 tahun 2013, maka siap-siap saja kita akan kecewa, karena tertulis jelas dalam penjelasan tersebut bahwa pelayanan primer akan diselenggarakan oleh dokter setara spesialis layanan primer. Artinya kedepannya setelah masa transisi maka jenjang pendidikan dokter bukanlah ujung, tetapi hanya satu fase transisi menuju Spesialis DLP atau Spesialis Klinis.

Mungkinkah akan berkurang minat menjadi dokter di Indonesia sehingga akan diisi oleh dokter asing?. Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi hati hati saja jika anak kita mulai kuliah pada saat anda mulai tua, bisa bisa mereka menyesali orang tuanya yang tidak bisa membiayai mereka sampai selesai spesialisasi.

Selamat datang era baru.

Patrianef

Dokter

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun