Mohon tunggu...
Patrianef Patrianef
Patrianef Patrianef Mohon Tunggu... Dokter - Dokter Spesialis Bedah di RS Pemerintah

Patrianef, seorang dokter spesialis bagi pasienku. Guru bagi murid muridku. Suami bagi istriku dan sangat berbahagia mendapat panggilan papa dari anak anaknya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Wajib Kerja Dokter Spesialis Melanggar Hak Asasi Manusia

21 Januari 2019   20:12 Diperbarui: 21 Januari 2019   23:10 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Mahkamah Agung dengan keputusannya no 62P/HUM/ 2018 telah mengeluarkan keputusan bahwa Perpres no 04 tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2017 bertentangan dengan UU no 39 tahun 1999 tentang  Hak Asasi Manusia dan UU no 11 tahun 2011 tentang Pengesahan Internasional Labour Organisation (ILO)  Convention nomor 105 concerning The Abolition of Forced Labour dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Uji Perpres ini diajukan oleh dr Ganis yang merupakan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Penyakit Dalam di Unsyiah Kuala.

Dari awal kami Komite Nasional Kesehatan , PDIB dan Asosiasi Rumah Sakit Muhammadiyah telah mengajukan keberatan terhadap UU ini karena menghilangkan hak badan usaha seperti Muhammadiyah yang telah membiayai peserta didik dan peserta perorangan yang membiayai diri sendiri untuk menentukan penempatan setelah selesai menjalani pendidikan. Penggunaan kata wajib menunjukkan pemaksaan yang melanggar hak asasi manusia.

Keberatan ini kami ajukan kepada Komnas HAM, dan Komnas HAM pada tanggal 15 juni 2017 telah mengeluarkan surat rekomendasi  kepada pihak yang mengeluarkan Perpres tersebut agar mencabut Perpres tersebut, tetapi rekomendasi tersebut tidak diindahkan dan WKDS tetap berjalan sampai diajukannya judisial review ke MA.

Kami berpendapat bahwa pemaksaan dengan kata wajib adalah melanggar hak asasi manusia untuk menentukan pekerjaannya sendiri dan penahanan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis  oleh Kemenkes selama satu tahun juga melanggar Hak Asasi Manusia.  Kami berpendapat bahwa penyebaran dokter spesialis seharusnya dilakukan dengan memperhatikan reward, pengembangan karir seorang dokter sehingga seorang dokter spesialis akan pergi bekerja secara sukarela tanpa paksaan.

Pada dasarnya seorang dokter adalah seorang yang siap mengabdi dan malahan sering mengabaikan pertimbangan pertimbangan lainnya untuk melaksanakan pengabdian. Pembuatan aturan tanpa pemaksaan dengan memperhatikan pengembangan karir kami yakin akan banyak diikuti oleh dokter. Pengembangan karir tersebut seperti kemudahan menjadi pegawai negeri baik pegawai pusat maupun pegawai pemda, kemudahan melanjutkan pendidikan subspesialis, penghitungan masa pengabdian sebagai masa kerja dan penghitungan pengabdian berdasarkan kesulitan untuk mengurangi waktu kenaikan pangkat berikutnya.

Kita berharap bahwa Kemenkes dengan sukarela melaksanakan keputusan ini dan menghentikan segera program ini dan tidak ngotot melaksanan sehingga terkesan Kemenkes melawan hukum, karena hal ini menjadi perhatian bagi banyak pihak bukan hanya Kemenkes. Selanjutnya kami berharap Kemenkes menyusun Peraturan Perundangan yang mempertimbangkan semua hal dan menghilangkan pemaksaan kepada peserta didik. Karena jika menciptakan lagi peraturan perundangan yang kontroversial akan menciptakan kekisruhan dan ketidak harmonisan ditengah masyarakat.

Akhirnya kami berharap bahwa hal ini tidak dijadikan polemik dan tidak dicari alasan untuk menunda pelaksanaan keputusan MA. Karena demi hukum Peraturan Perundangan  yang dibatalkan MA tersebut akan batal secara otomatis setelah 90 hari Surat Keputusan MA dikirimkan kepada Badan atau Pejabat pembuat peraturan tersebut dan kami mendapatkan informasi bahwa Kementerian terkait sudah menerima keputusan MA pada tanggal 18 Januari 2019 sehingga paling lambat tanggal 18 April Peraturan Perundangan yang menjadi dasar WKDS itu secara otomatis batal demi hukum.

Jakarta, 21 Januari 2019

Patrianef

Dosen dan Dokter Spesialis

Aktif di LSM, Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, Komnas Kesehatan dan Lembaga Bantuan Hukum Dokter Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun