Mohon tunggu...
Patria Budi Suharyo
Patria Budi Suharyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa di Program Studi Sejarah, Universitas Sanata Dharma

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kolonialisme dan Imperialisme yang Pernah Terjadi di Nusantara (1509-1816)

16 September 2022   06:00 Diperbarui: 16 September 2022   06:18 2636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: caping.co.id

 

Ketika VOC bangkrut pada akhir abad ke-18, kekayaan VOC diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Mereka melanjutkan politik tradisional atau Politik Kolonial Konservatif (1800-1848). Dijalankan sistem pemerintahan tidak langsung, pribumi mengurusi urusan pribumi dan agen Belanda diberi kuasa menawasi tanam wajib yang hasilnya untuk pasaran Eropa . Namun sistem ini memberi keterbukaan pada berbagai penyelewengan dan mendapat kritik dari kubu liberal, yang menganjurkan sistem politik secara langsung berprinsip liberal. Sistem liberal tersebut memperoleh tempat pada masa pemerintahan Raffles (1811-1816) Beragam kebijakan Politik Kolonial silih berganti, pada masa Dirk van Hogendrop berseberangan dengan VOC, Hogendrop (1799-1808) menginginkan adanya perlakuan baik kepada penduduk lokal, penghapusan tanam paksa, hak milik dan guna lahan, mengatur ulang kedudukan penguasa daerah, dan mengganti penyerahan paksa dengan pajak hasil bumi dan uang kepala Langkah Hogendrop dilanjutkan oleh Herman Willem Daendles (1808-1811) yang membuat kebijakan politik kolonial berupa menghapuskan sistem feodal, menghapus tanam paksa dan kerja paksa, membatasi kekuasaan penguasa lokal, dan membangun jalan raya pos.

 

Ketika Belanda takluk kepada Inggris pada 1811, pemerintahan Belanda diambil alih Inggris dan dipimpun oleh Thomas Stamford Raffles (1811-1816). Seperti yang telah disinggung di atas, pada masa ini liberal memperoleh tempatnya. Raffles menjalankan pemerintahan berdasarkan prinsip liberal, mengupayakan kebebasan dan kepastian hukum, menerapkan sistem pajak tanah. Pada 1816 Inggris mengembalikan Jawa kepada Belanda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun