TNI AL memiliki 2 jenis kapal tunda yaitu tugboat yang dapat beroperasi di laut dangkal dan samudera. Kapal tunda dengan level operasi samudera ini secara khusus disebut Kapal Republik Indonesia (KRI). TNI AL saat ini memiliki 2 tugboat yang beroperasi di laut lepas dengan nama KRI Soputan 923 dan KRI Leuser 924. Pengerjaan kedua KRI ini dilakukan di tempat terpisah. KRI Soputan 923 di galangan Dae Sun di Pusan, Korea Selatan tahun 1995. Sedangkan KRI Leuser 924 di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari di Jakarta. Sebagai KRI yang beroperasi di laut lepas, kedua kapal ini memiliki keistimewaan dibanding kapal tunda laut dangkal. Keistimewaan tersebut adalah kapasitas kekuatan yang lebih besar dibanding kapal tunda laut dangkal, gelar "Kapal Republik Indonesia/KRI" dan dilengkapi denggan persenjataan yang canggih.
Beberapa kapal tunda laut dangkal (TD) yang dimiliki TNI AL diberi nama-nama gunung misalnya TD Galunggung dan TD Anjasmoro yang diproduksi oleh PT. PAL Surabaya dengan kekuatan 2.400 HP. Tahun 2016, PT.PAL Surabaya memproduksi Kembali TD Malabar dengan misi penyelamatan kapal-kapal yang mogok di laut lepas dan peran taktis lainnya.
Spesifikasi Kapal Tunda ( Misal : TD Malabar)
-- Ukuran Utama Kapal Tunda 2400 HP
-- Awak : 10 orang
-- Panjang Keseluruhan (LOA): 29 meter
-- Panjang Garis Air: 26,50 meter
-- Lebar: 9.00m
-- Tinggi Sampai Geladak Utama: 4,5 meter
-- Sarat Air Desain : 3,5 meter
-- Tinggi Ruang Akomodasi : 2,5 meter
-- Kecepatan : kondisi muatan 50% -- 12 knot dan kecepatan menunda -- 5 knot
-- Beban tarikan: 30 ton
-- Endurance: 7 hari.
Mesin induk kapal tunda umumnya berkekuatan 750--3.000 tenaga kuda. Sementara itu, kapal tunda yang dipakai di laut lepas kekuatannya bisa mencapai 25.000 tenaga kuda.
Persyaratan Pengoperasian Kapal TundaÂ
Sebagai kapal satban, kapal ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Uji kelaikan lautan ditandai dengan sertifikat uji bolard pull (test sertifikat) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Adanya surat persetujuan dalam menggunakan sarana bantu pemanduan kapal dari pemerintah.
Dalam hal ini, beberapa pertimbangan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengeluarkan persetujuan operasi kapal tunda adalah alat yang digunakan untuk menanggulangi pencemaran laut, alat pemadam kebakaran dan alat keselamatan lainnya. Kelengkapan lainnya yaitu:
- Tangki penampung air kotor
- Alat pemisah minyak
- Peralatan penanggulangan pencemaran yang meliputi: Sprayer Dispersant Serbuk kimia Oil skimmer Absorbent, sawdust
- Buku catatan minyak (oil record book)
- Peralatan penunjang pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
Jumlah awak kapal tunda sangat bergantung pada muatan kapal tunda. Semakin besar maka membutuhkan jumlah awak kapal yang banyak. Misalnya kapal type heen-scren dengan daya 600s/d 1000 HP diawaki oleh 13 orang dengan ijazah minimal ahli nautika tingkat III. Sedangkan kepala kamar mesin kapal tunda minimal ahli teknika tingkat III serta sertifikat kecakapan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tiga belas awak tersebut berperan sebagai nakhoda, mualim I, mualim II, kepala kamar mesin (KKM), masinis I, masinis II dan juru masak yang masing-masing satu orang serta juru mudi, kelasi dan juru motor yang masing-masing sebanyak dua orang.
Jenis Kapal Tunda
Mesin TugboatÂ
Secara umum tug boat memiliki 2 mesin induk. Dimana mesin penggerak tugboat dapat menghasilkan 500 -- 2500 KW (680 -- 3400 hp) atau setara dengan kekuatan sebuah lokomotif kereta api. Berbeda dengan jenis seagoing dimana tenaga yang dihasilkan dari 2 mesin induk tersebut adalah 20.000kW (27.200 hp) atau setara dengan 8 lokomotif kereta api.
Kapal Tunda telah memegang peranan penting dalam misi penyelamatan, menunjang operasi militer TNI dan keperluan komersial lainnya. Tetaplah mengarungi samudera si kecil "Kapal Tunda".Â
Salam,Â
Sri PatmiÂ