Mohon tunggu...
SRI PATMI
SRI PATMI Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Program Studi Strategi Pertahanan - Dari Bumi ke Langit

Membumikan Aksara Dari Bahasa Jiwa. Takkan disebut hidup, jika tak pernah menghidupi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Hubungannya The Treaty of Amity And Cooperation (TAC), ASEAN dan Hukum Internasional?

24 Desember 2021   08:39 Diperbarui: 24 Desember 2021   08:48 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar : Morroco's World News

Apa Hubungannya The Treaty of Amity And Cooperation (TAC), ASEAN dan Hukum Internasional?  

Negara di dunia hidup pada zaman perjanjian. Semakin banyak, perjanjian tertulis bilateral dan multilateral digunakan untuk pembuatan standar hukum internasional baru. Untuk alasan politik, negara semakin tidak mau bergantung pada hukum kebiasaan internasional untuk pengaturan masalah hukum. Teknologi baru dan pertukaran internasional yang berkembang telah menetapkan kebutuhan akan hukum internasional yang semakin tepat dan fleksibel -- suatu kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi secara memuaskan oleh hukum kebiasaan.

ASEAN sebagai organisasi regional dituntut untuk dapat mengemban amanat dalam menjaga stabilitas politik, ekonomi, dan keamanan Asia Tenggara. Dalam upaya meningkatkan efektivitas peran tersebut, TAC sebagai hukum internasional diterapkan secara luas kepada seluruh anggotanya

 

ASEAN dibentuk sebagai respons terhadap situasi politik internasional Perang Dingin antara blok Barat dan Komunis di Asia Tenggara. Didirikan pada 8 Agustus 1967, oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. ASEAN dibentuk sebagai mekanisme regional untuk mencegah dan mengelola konflik di kawasan. Pembesaran: Brunei Darussalam (1984); Vietnam (1995); Laos dan Myanmar (1997); dan Kamboja (1999). Piagam ASEAN pada tanggal 15 Desember 2008 dan Tujuan akhir Komunitas ASEAN dibentuk pada tahun 2015. Komunitas berdasarkan tiga pilar mendasar: Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN (APSC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC).

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa bidang-bidang kerja sama hukum yang memungkinkan kerjasama antar negara ASEAN menggunakan hukum sektoral sebagai alternatif kerjasama hukum. Salah satu kerja sama di ASEAN yang mendesak untuk diwujudkan adalah kerjasama hukum, meskipun harus diakui kerja sama ini tidak sederhana. Perwujudan kerja sama hukum ASEAN sedikit sulit karena perbedaan sistem pemerintahan. Namun, semangat dan kemauan politik yang kuat dari negara-negara ASEAN dapat menekan kesulitan tersebut. Kendala lain yang dihadapi negara-negara ASEAN dalam melaksanakan kerjasama ini adalah perbedaan sistem hukum. Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, sedangkan Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia menganut sistem hukum Anglo-Saxon, dan Thailand dan Filipina merupakan kerjasama antara sistem hukum Eropa Kontinental dan Anglo Saxon. Sementara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja menganut sistem hukum yang lebih dekat dengan sistem hukum di China. Semua perbedaan tersebut membuat pelaksanaan kerjasama semakin sulit.

Kerja sama sistem hukum dapat menjadi jembatan untuk mencapai tujuan kerjasama regional ASEAN yang diusulkan dalam Deklarasi Bangkok (1967). Untuk itu, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab tentang bidang-bidang kerja sama hukum, seperti kerjasama apa yang akan disepakati oleh negara-negara ASEAN, kemudian dirumuskan menjadi pedoman prinsip dalam memecahkan masalah bersama. Jawaban atas bidang-bidang tersebut akan dapat menjawab bagaimana sebenarnya prospek kerja sama hukum ASEAN diimplementasikan di tengah keragaman sistem hukum yang berlaku di antara negara-negara ASEAN.

 

Karakteristik ASEAN dan Implementasi TAC sebagai Hukum Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun