Mohon tunggu...
Patar Simatupang
Patar Simatupang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berdoa dan Bekerja

Pekanbaru, 09 April 1999

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bayar Pajakmu Maju Negrimu

26 Juli 2021   22:32 Diperbarui: 26 Juli 2021   23:00 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Jadi, sedikit saya membahas tentang pengertian Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi Rakyat, yang digunakan sebagai sarana Mensejahterakan rakyat.  Dan pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar, maka dari itu inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. 

  Sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009. 

 Dari Gagasan diatas bahwa kewajiban membayar pajak dapat juga diuraikan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila, seperti pada sila 1 sampai 5 : 

 1. sila pertama antara lain nilai keikhlasan, artinya seseorang rela untuk membayar pajak demi kepentingan rakyat lain juga menikmati pembangunan dan tidak berharap adanya balasan. Disamping itu ada nilai kedermawanan, yaitu bermurah hati terhadap sesama dengan menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak, dan nilai-nilailainnya.

 2. Pada sila kedua pada Pancasila antara lain terkadung nilai keadilan artinya warga negara yang memperoleh hak juga memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak sehingga seimbang diantaranya baru dapat dikatakan adil sebagai warga negara.

3. Pada sila ketiga yaitu mengekspresikan rasa cinta tanah air karena dengan membayar pajak artinya seseorang ingin negaranya bisa lebih maju melalui tahap pembangunan, sadar menjalani kehidupannya sebagai warga negara wajib membayar pajak, dan rasa nasionalisme artinya ingin mempertahankan negaranya seperti mewujudkan kejayaan bangsa dan kemakmuran rakyat.

4. Pada sila keempat meliputi prinsip demokrasi artinya pembayaran pajak merujuk pada partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi dan pembangunan. 

5. Pada sila kelima antara lain seluruh masyarakat berhak menikmati pembangunan dari pembayaran pajak.

Jadi pada kesimpulannya bahwa Membayar pajak adalah sebuah kesadaran dan kewajiban kita sebagai Rakyat untuk membangun Negri kita bisa menjadi lebih maju kedepannya, karena pada dasarnya semua ketetapan itu telah diatur dengan Hukum dan Undang Undang yang bijak bahkan Didalam isi Pancasila dapat sebuah makna bahwa betapa pentingnya Rakyar untuk membayar pajak, ya pasti semua itu dengan Tujuan memberikan Hak dan kewajiban bagi rakyat untuk kesejahteraan Rakyat. 

 Dan perihal tentang Rakyat yang belum sadar untuk membayar pajak jelas begitu banyak Kasus diluar sana bahkan sampai sekarang masih ada beberapa Perusahaan yang masih enggan untuk membayar Pajak mereka, Bahkan seorang Pengusaha contohnya: pengusaha BBM disamarinda  dimana Pengusaha ini dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar. Dan juga Para direktur direktur utama Para petinggi perusahaanpun banyak terjerat tentang Pemalsuan dokumen pembayaran pajak. 

  Maka dari itu Sebagai rakyar Milenial bangsa, harus banyak belajar tentang betapa pentingnya membayar pajak, karena ada didepan mata kita bahwa pelanggaran pelanggaran membayar pajak yang pastinya sebagai Contoh pembelajaran agar tidak melakukan hal yang sama seperti dilakukan para Pengusaha dan direktur utama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun