Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah hal tersebut sebagaimana ditegaskan berdasarkan Ketentuan Pasal (1) ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal (1) ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor: 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Lebih lanjut berdasarkan ketentuan Pasal (1) ayat (4) Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru ditegaskan Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Â
Dalam menjalankan keprofesionalitasnya seorang guru wajib Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal (20) huruf (c) Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru. Apabila seorang guru terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut maka sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal (77) Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru seorang guru dapat diberikan sanksi berupa (a) Teguran; (b). Peringatan tertulis; (c). Penundaan pemberian hak guru; (d). Penurunan pangkat; (e). Pemberhentian dengan hormat; atau (f). Pemberhentian tidak dengan hormat. selanjutnya pemberian sanksi tersebut oleh organisasi profesi.Â
Viral video parodi yang memperlihatkan ketakutan seorang guru untuk menegur atas tingkah laku siswanya yang tidak patut dengan alasan apabila guru tersebut menegur siswanya akan berurusan dengan orangtua siswa dan berujung berurusan dengan pihak kepolisian.  Video parodi tersebut, berhasil menarik perhatian khalayak ramai di media sosial karena video parodi tersebut dianggap merupakan suatu kritik keras kepada orang tua siswa dan para penegak hukum karena keprofesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya  sebagai seorang guru telah hilang.
Menurut Penulis pada dasarnya Pemerintah selalu berupaya dalam melindungi anak dari setiap kekerasan fisik skala besar maupun skala kecil yang diterimanya hal tersebut diwujudkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Â
sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal (54) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa  "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain".
Bila mencermati ketentuan Pasal tersebut dapat menjadi faktor yang mempengaruhi keprofesionalitas seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik dimana pasal tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum siswa ataupun orangtua siswa dalam menjerat seorang guru yang melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik.
Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai informasi pemberitaan di media massa banyaknya oknum guru yang dilaporkan kepada Pihak berwajib atas adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap siswa. Maraknya laporan polisi terhadap oknum guru sangat jelas bertentangan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal (14) ayat (1) huruf (g) Jo. Pasal (39) Undang-Undang guru dan dosen yang menegaskan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan  serta memberikan perlindungan hukum terhadap guru perlindungan hukum bagi guru untuk menjalankan tugas profesionalnya dengan memberikan hak untuk memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan dan memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut hemat penulis keprofesionalitas seorang guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tenaga pendidik dapat diwujudkan apabila hak dan kewajibannya dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. artinya apabila tindakan penghukuman terhadap siswa bersifat diskriminasi maka sangat jelas tindakan tersebut merupakan suatu tindakan pelanggaran kode etik. mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang guru sebagai tenaga pendidik seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui organisasi profesi untuk membuktikan adanya perbuatan diskriminasi terhadap peserta didik sebagaimana yang dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal (77) Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2005 tentang Guru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H