Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Kepastian Hukum Penghapusan Hutang tanpa Pembatalan Perjanjian?

22 Juli 2024   00:28 Diperbarui: 22 Juli 2024   00:49 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah "suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih", dalam pembuatan suatu perjanjian yang dilakukan satu orang lain atau lebih haruslah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 
  • suatu hal tertentu, 
  • suatu sebab yang halal.

Apabila hal tersebut telah memenuhi syarat maka sebagaimana berdasarkan Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata  menegaskan bahwa: "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya". 

Berdasarkan hal tersebut maka perjanjian pembiayaan tersebut mengikat sebagai undang-undang dan wajib ditaati atau dilaksanakan oleh Penggugat maupun oleh Tergugat.  Namun suatu perjanjian dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut "DAPAT DIBATALKAN". 

Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas). Sedangkan,

  •  jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah "BATAL DEMI HUKUM". Batal demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. 

Menurut J. Satrio,SH., dalam bukunya Hukum Perikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Buku II menegaskan: "pembatalan perjanjian karena kausa yang tidak halal selalu dilakukan dilakukan dalam gugatan bukan permohonan".

Dalam hal pembatalan suatu perjanjian yang dilakukan melalui gugatan secara keperdataan, apabila terpenuhi syarat pembatalan suatu perjanjian maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili memberikan Putusan yang bersifat "Putusan Kontitutif".

Menurut Prof.Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Acara Perdata Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1989, halaman 127 menegaskan: "Putusan Kontitutif yaitu suatu putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru, misalnya putusan untuk membatalkan suatu perjanjian.....dst".

berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dalam penghapusan hutang yang dilakukan melalui gugatan keperdataan apabila dalam putusan tidak ada perintah ataupun penghukuman membatalkan suatu perjanjian hutang-piutang maka perjanjian tersebut masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak walapun hutang dihapus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun