Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tembak Mati Begal Sudah Tepatkah? (Ditinjau dalam Perspektif Kriminologi)

14 Juli 2023   23:55 Diperbarui: 15 Juli 2023   00:17 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini semakin marak tindak pidana begal di Kota Medan. Banyak orang yang menjadi korban akibat perbuatan pelaku begal.

Secara hukum positif di Indonesia, tindak pidana begal dikategorikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana serta pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman paling berat adalah hukum mati.

Ternyata Pasal tersebut tidak dapat menjamin perlindungan bagi masyarakat Indonesia khususnya kota Medan dan sekitarnya. 

Semakin hari berbagai media mengabarkan banyak korban berjatuhan akibat perbuatan para pelaku begal dan lebih ironisnya para pelaku begal merupakan para pemuda dan remaja.

Akibat maraknya perbuatan begal, pemerintah kota Medan menegaskan agar pelaku begal di tembak mati.

Tembak mati begal menimbulkan pro dan kontra, adapun alasan larangan tembak mati begal dikaitkan adanya Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sebahagian masyarakat mendukung tembak mati pelaku begal dengan alasan bukannya perbuatan pelaku begal juga pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Mengingat para pelaku begal adalah mayoritas para pemuda dan remaja maka dapat disimpulkan permasalahannya buakn terletak lemahnya penegakkan hukum melainkan lemahnya control sosial baik dari pemerintah, penegak hukum maupun lingkungan baik itu masyarakat, pendidikan maupun agama.

Secara kriminologi ada beberapa faktor seseorang melakukan kejahatan, faktor tersebut juga dapat digunakan sebagai upaya penanggulangan pencegahan tindak pidana khususnya tindak pidana begal, adapun faktor tersebut diantaranya adalah:

1. Faktor Ekonomi, faktor ini menjadi penyebab seseorang melakukan tindak pidana dengan alasan pendapatan ekonomi yang kurang sementara kebutuhan semakin meningkat. Misalnya minimnya lapangan pekerjaan bagi pencari kerja sehingga mengakibatkan seseorang melakukan berbagai upaya agar dapat bertahan hidup.

Untuk itu pemerintah harus mengupayakan membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian bagi masyarakatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun