Mohon tunggu...
Patar Mangimbur Permahadi
Patar Mangimbur Permahadi Mohon Tunggu... Pengacara - PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia

PATAR MANGIMBUR PERMAHADI,SH.,MH., lahir di medan, 09 Oktober 1991, telah menyelesaian program studi Sarjana Hukum di Univ. HKBP Nommensen Medan dan Magister Hukum di Univ. Prima Indonesia Medan, saat ini aktif dalam profesi Advokat/Konsultan Hukum Patar Mangimbur Permahadi,SH.,MH & Rekan yang beralamat di Jl. Matahari Blok V No. 267 Perumnas Helvetia, Medan, Indonesia. Serta aktif sebagai Dosen di fakultas hukum univ.Prima Indonesia Medan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenapa Lesti Kejora Dihujat atas Pencabutan Laporan KDRT

17 Oktober 2022   18:40 Diperbarui: 17 Oktober 2022   18:41 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenapa banyak netizen menghujat LK pasca pencabutan laporannya terhadap suaminya RB atas dugaan KDRT.
Hukum itu tak selamanya harus berujung pada vonis pengadilan, didalam hukum ada istilah Restorative Justice atau disingkat "RJ".
Secara garis besar RJ merupakan penyelesaian permasalahan hukum diluar badan peradilan. Dalam pelaksanaan RJ harus ada kesepakatan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor atau pelaku dan korban.
RJ ini juga berlaku ada tingkat penuntutan di kejaksaan hal tersebut diatur didalam Peraturan Jaksa Agung nomor 20 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative.
Selain tujuan hukum bukan hanya berujung di peradilan tetapi tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat yang berasaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan.
Lantas apakah tindakan LK dengan mencabut laporan terhadap suami RB atas dugaan KDRT itu salah? Jawabannya tidak.
LK merupakan orang bijak menyikapi hukum itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun