Tugas POLRI yang sangat banyak membuat POLRI terus mengembangkan inovasi demi inovasi yang beragam guna memudahkan pekerjaan para pelaksana tugas di lapangan.
Salah satu inovasi yang baru baru ini diterapkan dan menurut saya sangat membantu tugas kepolisian di bidang lalu lintas adalah ETLE yang merupakan suatu sistem penegakkan hukum dibidang lalu lintas yang menerapkan teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian terdata langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas. ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement. Pemberlakuan ETLE dimulai dari Maret 2021.
ETLE sangat membantu Kepolisian dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran lalu lintas tanpa menghadirkan petugas secara langsung seperti cara konvensional terlebih di masa pandemi Covid-19 petugas tidak harus berinteraksi secara langsung di lapangan sehingga dapat juga mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Sistem ini menggunakan kamera yang berada di jalan untuk mendata para pelanggar dan mencatat nomor kendaraan pelanggar sehingga nantinya pengendara lalu lintas akan diberitahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi.Â
Denda yang dikenai sesuai pelanggaran yang dilakukan dapat dibayarkan melalui sistem banking menggunakan BRI Virtual Account yang transaksinya dapat dilaksanakan di sistem mobile banking.
Untuk pelanggaran yang dikenakan ETLE sendiri untuk saat ini ada 8 pelanggaran
Poster digital berupa infografis diatas saya ambil melalui Instagram untuk memperjelas pembaca mengenai pelanggaran yang dikenakan sanksi melalui ETLE.
Mekanisme pengecekan pelanggaran dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui tahap berikut:
Khusus warga DKI Jakarta, pengendara bisa mengecek langsung apakah terkena pelanggaran e-tilang atau tidak. Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK
- Klik 'cek data'
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat 'No data available atau data tidak ditemukan'.
- Sementara Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.