1.KPK menurut Johan Budi telah melakukan semua prosedur yang sesuai dengan SOP KPK ketika melakukan penggeledahan di rumah Sultan Batughana.
Pertanyaannya: setelah mengoogling, gw tidak menemukan SOP KPK di google, bukankah seharusnya SOP KPK diattach di laman resmi KPK? sehingga jika sewaktu-waktu ada koruptor yang mengatakan bahwa dokumen tertentu ada di rumah gw, gw bisa tau seperti apa prosedur penggeledahan di rumah gw untuk mencari dan menyita dokumen tersebut? bagaimana kita bisa tahu apa saja hak dan kewajiban ketika rumah kita digeledah suatu saat nanti?
Bukankah SOP hanya aturan normatif standar, sebagai lembaga yang transparan, masa kita lebih hapal dengan SOP polisi Amrik ketika menangkap penjahat: “You have the right to remain silent. Anything you say can be used against you in a court of law” apakah SOP itu sangat berharga sehingga jika diattach di laman resmi akan diunduh serampangan sehingga KPK merasa rugi?
Menurut UU KUHP (Gw yg notabenenya eneg banget dengan si Sultan), ketika dilakukan penggeledahan harus menyampaikan surat izin dari pengadilan kecuali dalam hal mendesak dan harus ada berita acara penggeledahan/penyitaan oleh KPK, dalam hal ini si Sultan mengatakan beliau masih di jalan, mengapa tidak ditunggu agar beliau pulang saja terlebih dahulu toh masih dekat dari rumah beliau?
2.Menurut perwakilan SKK Migas, ada terdapat 800 orang di SKK Migas yang sangat berbakti kepada negara ini karena oleh merekalah negara ini bisa berjalan karena mereka menyumbang devisa yang sangat tinggi kepada negara (gw terharu mendengar pernyataan ini, saking terharunya gw berdiri dan bertepuk tangan meskipun sebelah).
Pertanyaannya: berani tidak yang 800 orang tersebut diperiksa oleh KPK dan auditor BPK berapa saja hartanya dan dibandingkan dengan pembayaran pajaknya dan gaya hidupnya (pengeluarannya)?
Siapa yang tidak mengerti bagaimana permainan migas telah memiskinkan negara ini lewat lobi-lobi tingkat tinggi dan komisi-komisinya, hanya orang oon saja yang menelan bulat-bulat dan mengamini pernyataan perwakilan SKK Migas tersebut.
3.Lalu pengacara Deviardi (pelatih golf ketua SKK Migas) memberikan pernyataan bahwa seharusnya KPK memberikan kejelasan atas status orang-orang yang disebutkan di dalam BAP terkait kasus SKK Migas, dimana ia mencontohkan bagaimana status bang Sultan karena rumahnya sudah digeledah oleh KPK, lalu ditanggapi dengan sinis oleh si Sultan (counter attack ala bang Sultan) bahwa sudah gila ini orang, patut diperiksa dan bla, bla, bla.
Posisi gw: adegan bang Sultan pada saat counter attack sangat menghibur, gw asli ngakak bersama istri, melihat tingkah polah si Sultan bermarga Siregar ini. Bravo bang Sultan, anda berhasi mengocok perut gw.
4.Kemudian bang Buyung Nasution diwawancara oleh Karni Ilyas, dimana beliau protes keras dengan KPK mengenai kepastian dan prosedur acara dalam proses penyitaan dan pemanggilan tersangka. Adnan Buyung juga protes negara dalam hal ini KPK tidak boleh zolim dengan kekuatan hukum yang diembannya, kondisi ini hampir sama dengan Soeharto di jaman Pangkopkamtip, memanggil orang seenak udelnya dengan dalih akan diproses di pengadilan, inilah yang ditentang oleh bang Buyung.
Posisi gw: KPK lembaga hukum terhormat, lembaga yang sangat kredibel dimata rakyat, tetapi dalam kasus Anas, semua juga kita tau Anas itu pasti bersalah hanya (menurut gw jg begitu) tetapi apakah pemanggilan dengan subjek proyek-proyek lainnya mendatangkan kepastian hukum? Jika nanti Nazaruddin mengatakan ada dokumen tentang Hambalang di rumah anda kemudian KPK tiba-tiba datang dengan surat cintanya dengan subjek proyek-proyek lainnya, apakah kita juga tidak getir dengan kondisi itu? Jika KPK masih punya bukti hanya di proyek Hambalang, sikat saja dengan proyek Hambalang meskipun hukumannya tidak berpuluh tahun, toh masih bisa dijerat dengan kasus lainnya jika buktinya sudah cukup di kemudian hari? Jangan memaksakan kehendak dan menabrak aturan yang ada, kredibilitas KPK dipertaruhkan disini.
Bukan hanya bang Buyung yang protes atas kesewenang-wenangan KPK, Prof Romli juga yang merupakan salah satu penggagas KPK juga pernah protes untuk kasus kesewenang-wenangan KPK dalam berbagai kasus.
Rakyat dan KPK bolehlah gregetan melihat para koruptor tersebut, tetapi jika karena greget kita kalap, apakah tidak blunder?
5.Pukat UGM juga menyayangkan komentar bang Buyung yang menurutnya out of topic, lalu menyalahkan undang-undang yang gagal karena tidak membuat dewan pengawas di KPK, lalu para anggota dewan yang tidak terhormat membalikkan bahwa ketika hendak dibentuk, para LSM berkoar-koar menyebutkan mereka anti korupsi.
Posisi gw: senyum-senyum masem melihat salah tingkah si Pukat Harimau itu.
6.Lalu KPK diserang dari berbagi arah mata angin oleh para anggota DPR yang belum terhormat, pertama oleh Desmon (mantan aktivis/LSM yang pernah diciduk oleh tim Mawar, lalu disambung oleh Ahmad Yani dan dituntaskan dengan amarah Fachry Husaini Bin Hamzah (wk wk wk), si doi selalu meledakkan meriamnya ketika berhadapan dengan KPK, yang esensinya sangat bagus gw rasa, tugas negara bukan memberantas korupsi, tetapi memastikan hukum berjalan tanpa bias sehingga seluruh kejahatan bisa ditumpaskan bukan hanya korupsi yang hanya dikawal oleh 100an orang personel KPK, lalu dicounter oleh Johan Budi tentunya dengan kalimat defensifnya dan kalimat repetitif.
Posisi gw: gw setuju dengan Fachri Husaini ini, menurut gw selama lebih 10 tahun KPK ada (sudah 3 generasi, korupsi makin merajalela, bukan berkurang, artinya KPK salah strategi, tidak bisa KPK bergerak dengan strategi seperti sekarang, mereka harus lebih aktif di dalam proses pencegahan dengan mempelajari motif dan modus korupsi yang sudah ditangkap dan diimplementasikan dalam SOP di kementerian dan instansi lainnya, jika hanya menangkap yang korupsi saja tanpa memperbaiki di hulunya, energi mereka akan sia-sia, karena koruptor itu pasti akan mati satu tumbuh seribu. Menurut gw, KPK juga sangat dibebani ekspektasi rakyat dalam memberantas korupsi dan kesan tebang pilih sangat kentara, inilah yang membuat KPK seperti masuk dalam jurang yang digali sendiri oleh KPK.
Inilah sekelumit resensi ILC yang gw simak kemarin, inti dari ILC ini versi gw adalah:
Karni Ilyas mencoba menengahi (seperti biasa, Karni Ilyas sangat hormat kepada para tokoh-tokoh senior, sehingga sering memberikan kesempatan para senior berpendapat, dalam kasus ini kepada bang Buyung, dia rela mewawancarai bang Buyung ke kantornya meminta pandangannya atas KPK ditilik dari pengalaman beliau di bidang hukum, tapi pada akhirnya mereka-mereka yang masih baru berkecimpung di dunia hukum dibanding bang Buyung malah mengolok-olok bang Buyung, sehingga gw merasa bahwa usaha Karni Ilyas untuk menjembatani para senior dan junior tidak berjalan seperti strateginya Karni Ilyas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H