Mohon tunggu...
Paskah Randy
Paskah Randy Mohon Tunggu... Mahasiswa - warga negara

so help me god

Selanjutnya

Tutup

Sosok Pilihan

Gibran Rakabuming Maju Pemilu 2024, Mewakili Hak Suara Anak Muda!

30 Oktober 2023   21:25 Diperbarui: 30 Oktober 2023   23:25 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia akan mengadakan pemilu pada tahun 2024, dan setiap warga negara harus memahami hak dan kewajiban yang terkait dengan sistem demokrasi. Hak untuk memilih adalah hak dasar yang penting dalam sistem demokrasi, karena melalui hak ini, setiap warga memiliki kesempatan untuk memilih calon pemimpin yang dianggap mampu memimpin dan membuat keputusan terbaik untuk kepentingan negara dan rakyat.

Dalam konteks pemilu tahun 2024, Walikota Solo Gibran Rakabuming ikut dalam berkontestasi pada Pemilu 2024 yang yang telah mendaftar ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023 Bakal Calon Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Bakal Calon Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming telah dinyatakan Resmi sebagai pasangan peserta Pemilu 2024.

Sebagai pemilih yang bertanggung jawab, penting untuk mempertimbangkan dengan matang calon yang akan kita pilih. Ini mencakup memeriksa program, visi, misi, dan rekam jejak dari setiap calon. Hak dan kewajiban pemilih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini menegaskan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah mencapai usia 17 tahun atau lebih, telah menikah, atau pernah menikah.

Untuk mendapatkan hak memilih, seorang pemilih juga memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi. Sebagai pemilih yang bertanggung jawab, seseorang harus memahami prosedur pemilihan umum dan mematuhi kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, kita dapat berperan aktif dalam menentukan masa depan negara melalui pemilihan umum.

Apa faktor-faktor utama yang mungkin mendorong Gibran Rakabuming untuk maju berkontestasi dalam pemilu 2024?

Gibran Rakabuming mencalonkan diri dalam pemilu 2024 karena didorong oleh serangkaian faktor yang umumnya menjadi motivasi politisi di Indonesia. 

Pertama, ada dorongan kuat untuk memimpin dan memengaruhi perubahan dalam masyarakat. Kepemimpinan menjadi aspek penting dalam ambisi politisi, dan Gibran mungkin merasa bahwa perannya dalam pembangunan negara adalah langkah yang sesuai dengan dorongan batinnya. 

Kedua, sebagai putra sulung dari Presiden Joko Widodo, Gibran memiliki hubungan keluarga yang signifikan dengan tokoh politik berpengaruh di Indonesia. Pengaruh keluarga dan jaringan politik yang sudah ada mungkin telah memotivasinya untuk mencalonkan diri, karena dukungan keluarga dan hubungan ini dapat memberikan keuntungan politik yang signifikan. 

Ketiga, politisi sering mencalonkan diri dengan maksud untuk mewakili suara dan aspirasi dari masyarakat atau konstituensi tertentu. Gibran mungkin merasa bahwa dengan latar belakangnya dan pemahamannya tentang kebutuhan dan aspirasi rakyat Indonesia, ia memiliki kapasitas untuk menjadi perwakilan yang efektif bagi mereka. 

Keempat, motivasi dalam hal isu dan program juga memainkan peran penting. Gibran mungkin memiliki visi dan program tertentu yang ingin dia terapkan jika terpilih sebagai presiden. Keinginannya untuk mengatasi masalah sosial, ekonomi, dan politik tertentu mungkin menjadi pendorong utama dalam pencalonannya. 

Terakhir, kepentingan pribadi, seperti keinginan untuk mencapai prestise atau memperluas pengaruh, juga dapat memengaruhi keputusannya untuk mencalonkan diri. Prestise politik dan pengaruh politik pribadi adalah faktor penting yang bisa memotivasi seorang individu untuk terlibat dalam dunia politik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun