Ancaman Hak Atas Pendidikan Di era Pandemi
Pandemi Covid-19 menjadi salah satu era terburuk dalam perjalanan sejarah umat manusia, dampaknya yang menyerang multi sektor melahirkan ancaman serius dalam keberlanjutan aktivitas umat manusia, seperti halnya dalam aktivitas pendidikan.
Pendidikan adalah aktivitas pengembangan sumber daya manusia, sehingga pendidikan menjadi hak yang fundamental bagi manusia. Hak fundamental tersebut kemudian dikristalisasi dalam norma hukum,berupa konstitusi dan undang-undang. Sehingga sifatnya menjadi mengikat bagi negara dan warga negara untuk dilaksanakan, dihormati dan dilindungi.
Secara formal Hak atas pendidikan (right to education) diakui sebagai salah satu Hak Asasi Manusia setelah dimuat dalam Deklarasi Universal HAM Tahun 1948, Rumusan Hak atas Pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia terlihat jelas pada Pasal 26 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pendidikan.
Pendidikan harus bebas biaya, setidaknya pada tingkat dasar dan tingkat rendah. Pendidikan dasar harus bersifat wajib. Pendidikan teknik dan profesi harus tersedia secara umum dan pendidikan yang lebih tinggi harus sama-sama dimasuki semua orang berdasarkan kemampuan” Pengaturan Hak Atas Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia di Republik Indonesia dimuat dalam konstitusi Negara yaitu UUD NRI Tahun 1945, dalam Pasal 31 menyebutkan bahwa:
(1)Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
(2)Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pendidikan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Muatan dalam pasal tersebut merupakan pengaturan lebih lanjut dari salah satu tujuan Negara (goal state) dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan Bangsa adalah cita-cita serta harapan negara dalam upaya mendistribusikan pendidikan ke seluruh rakyat Indonesia agar tercapainya kehidupan berbangsa dan bernegara yang hikmat dalam kecerdasan.
Artinya secara normatif negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, pelaksanaan Sistem Pendidikan di Indonesia harus sejalan dengan nilai-nilai yang terkandum pada Pancasila dan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Dalam tulisan ini penulis mencoba untuk menganalisis pemenuhan Hak atas Pendidikan di era Pandemi Covid-19 apakah sudah sesuai dengan landasan filosofis, konstitusi, dan regulasi seperti uraian diatas.
Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di tengah Pandemi Dampak pandemi yang menyerang beberapa sektor termasuk sektor pendidikan menyebabkan pelaksanaan pendidikan formal harus mengalami transisi metode pembelajaran ke sistem daring.
Pelaksanaan pembelajaran dengan sistem daring melahirkan banyak problematika mulai dari tidak efektifnya kegiatan transfer of knowledge antara pengajar dengan pelajar karena kurangnya modul pembelajaran yang sesuai dengan metode daring dan akses koneksi internet yang belum merata di beberapa wilayah.
Problematika ini menjadi ancaman tersendiri terhadap pemenuhan hak atas pendidikan, karena akses untuk mendapatkan pendidikan menjadi tidak merata kepada siswa dan mahasiswa. Realitas pendidikan ini merupakan fakta yang tidak sejalan dengan amanat yang ada dalam undang-undang sistem pendidikan bahwa harus adanya pemerataan dalam kesempatan mendapatkan pendidikan.
Selanjutnya permasalahan pendidikan di era pandemi ini adalah menyangkut keberlanjutan akses pendidikan. Untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri saat ini, masih mensyaratkan aspek finansial sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Keadaan sosial ekonomi masyarakat saat ini yang mengalami krisis akibat dampak dari resesi perekonomian, secara tidak langsung melahirkan permasalahan finansial untuk akses pendidikan kedepan.
Banyak masyarakat yang didalamnya terdapat orangtua mahasiswa saat ini memikul beban berat dalam pemenuhan finansial bagi anaknya di lembaga pendidikan, bayang-bayang tidak bisa melanjutkan pendidikan menghantui sebagian besar generasi muda saat ini.
Sejalan dengan landasan filosofis sistem pendidikan kita yaitu pancasila yang didalamnya memiliki nilai keadilan sosial mengharuskan Negara untuk mengatasi ketidakadilan yang akan terjadi dalam dunia pendidikan kedepan, jangan sampai akses untuk melanjutkan pendidikan hanya bisa diakses oleh sebagian orang yang memiliki kemampuan finansial yang kuat, sedangkan yang memiliki finansial yang lemah tidak bisa mendapatkan Hak Atas Pendidikan-nya, jika itu terjadi maka suatu keadilan sosial dalam dunia pendidikan hanyalah filosofi tertulis yang mati dan tidak berarti.
Tanggung jawab Negara dalam pemenuhan Hak Atas Pendidikan merupakan amanat yang ada dalam konstitusi, dimana menghendaki setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pendidikan, serta pemerintah harus mengusahakan dan menyelengarakan pendidikan nasional yang merata, dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.