Mohon tunggu...
Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh
Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh Mohon Tunggu... Freelancer - Law Student

Pembelajar. Fiat Justitia Pereat Mundus

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Hak Atas Pendidikan Akibat di era Pandemi

15 Juni 2020   18:18 Diperbarui: 16 Juni 2020   19:59 1158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Implementasi dari amanat konstitusi tersebut dapat dilakukan dalam keadaan saat ini, dimana Negara dapat memberikan stimulus atau relaksasi terhadap kewajiban finansial warga Negara didunia pendidikan, tetapi realitas yang terjadi saat ini Negara lebih memilih mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perkreditan dan mengeluarkan kebijakan keuangan sebesar 20 triliun di sektor ketenagakerjaan lewat program Prakerja yang saat ini penuh dengan permasalahan.
Sehingga dapat disimpulkan saat ini Negara melalui pemerintah tidak mengindahkan amanat konstitusi yang secara eksplisit memprioritaskan penggunaan anggaran Negara di bidang pendidikan bahkan presentase anggarannya sudah ditentukan, fakta hukum ini membuat sektor pendidikan menjadi satu-satunya sektor yang jumlah presentase anggarannya sudah ditentukan dalam konstitusi.

Hak atas pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia yang termasuk dalam pengelompokan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jika kedepan di era pandemi ini ada siswa maupun mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya dengan alasan tidak mampu lagi membayar uang sekolah atau UKT di perguruan tinggi, maka ini merupakan suatu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan Negara dalam hal ini lembaga pendidikan adalah pihak yang bertanggung jawab akan hal tersebut. Secara umum dapat kita pahami bahwa seseorang atau kelompok yang melakukan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia ukuran moralitasnya sangat rendah dan layak menerima sanksi sosial.

Di lingkup perguruan tinggi regulasi mengenai keringanan biaya kuliah sudah diatur dalam peraturan menteri bahkan himpunan pimpinan PTN yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) telah mengeluarkan siaran pers yang didalamnya memuat anjuran kepada pimpinan PTN untuk mengeluarkan kebijakan keringanan biaya kuliah. Ini merupakan itikad baik MRPTNI kepada mahasiswa tinggal bagaimana pimpinan PTN yang mempunyai kewenangan akan menindaklanjuti itikhad baik tersebut, dibeberapa PTN sudah menindaklanjuti itikad baik tersebut tetapi sebagian besar PTN belum mengambil sikap atau menindaklanjuti itikad baik tersebut, sampai saat ini besar harapan mahasiswa agar anjuran tersebut bisa ditindak lanjuti.

Kebijaksanaan dan moralitas seorang pimpinan akan diukur lewat kebijakan yang akan dia keluarkan, karna kebijakan tersebut menyangkut dengan masa depan seseorang dan Negara.  
   
Penulis: Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun