Mohon tunggu...
Pasca Intan
Pasca Intan Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Program Studi Akuntansi/2013, Fakultas Ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Isu Audit Terbaru April 2015

17 April 2015   00:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:00 4274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Description: http://www.bpk.go.id/../assets/files/images/2015/04/post_1428400808_Penyerahan.jpg

Berita yang dimuat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam situsnya (www.bpk.go.id) pada bulan April 2015.

BPK RI Temukan 3.293 Masalah Senilai Rp14,74 Triliun

07 April 2015

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) mengungkapkan 7.950 temuan yang terdiri atas 7.789 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp40,55 triliun, dan 2.482 masalah kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dari masalah ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 3.293 masalah berdampak pada pemulihan keuangan negara/daerah/perusahaan atau berdampak finansial senilai Rp14,74 triliun.

Masalah berdampak finansial tersebut terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian Rp1,42 triliun, potensi kerugian Rp3,77 triliun, dan kekurangan penerimaan Rp9,55 triliun. Selain itu, terdapat 3.150 masalah ketidakpatuhan yang mengakibatkan ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp25,81 triliun. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua BPK RI,Harry Azhar Azis, saat penyerahan IHPS dan LHP Semester II Tahun 2014 kepada DPR RI pada Selasa (7/4) di Gedung Sidang Paripurna Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Dari pemeriksaan Semester II Tahun 2014, BPK RI menemukan masalah yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat. Masalah tersebut antara lain persiapan pemerintah pusat belum sepenuhnya efektif untuk mendukung penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual pada 2015.

BPK RI juga menemukan masalah penerimaan pajak dan migas senilai Rp1,12 triliun yang terdiri atas potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas terutang minimal sebesar Rp666,23 miliar dan potensi kekurangan penerimaan PBB migas Tahun 2014 minimal sebesar Rp454,38 miliar. BPK RI juga menemukan ketidakpatuhan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terhadap ketentuan cost recovery, yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara senilai Rp6,19 triliun.

Ketua BPK RI juga mengungkapkan masalah lain yang dihadapi oleh pemerintah pusat adalah mengenai belanja infrastruktur di Kementerian ESDM. BPK RI menemukan 137 kontrak proyek pembangunan transmisi dan gardu induk yang terhenti. Dengan berhentinya proyek tersebut mengakibatkan hasil proyek yang belum selesai senilai Rp5,38 triliun tidak dapat dimanfaatkan. Selain itu, terdapat kerugian negara senilai Rp562,66 miliar atas sisa uang muka yang tidak dikembalikan oleh para penyedia barang/jasa.

Khusus pemeriksaan kinerja, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas layanan paspor pada Kementerian Hukum dan HAM. Dari pemeriksaan tersebut, BPK RI menemukan adanya masalah dalam perubahan mekanisme pembayaran berupa pembayaran elektronik dengan Payment Gateway. Implementasi Payment Gatewaymengabaikan risiko hukum, antara lain pemilihan vendor Payment Gateway dilakukan pada saat tim E-Kemenkumham belum memiliki kewenangan dan rekening bank untuk menampung PNBP tidak memiliki izin dari Kementerian Keuangan.

Selain itu, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja atas program penanggulangan kemiskinan. Salah satu yang diperiksa adalah penyaluran subsidi beras untuk masyarakat miskin (raskin). BPK RI menyimpulkan pelaksanaan program penyaluran subsidi raskin belum sepenuhnya efektif untuk mencapai tujuan-tujuan program. Hal ini disebabkan karena data penerima manfaat yang mutakhir tidak memadai sehingga sebagian penerima program raskin berisiko tidak tepat sasaran, mekanisme pengujian kualitas beras raskin belum jelas.

Dihadapan anggota DPR RI, Ketua BPK RI mengatakan bahwa pada periode 2010-2014, BPK RI telah menyampaikan 215.991 rekomendasi senilai Rp77,61 triliun kepada entitas yang diperiksa, dan baru ditindaklanjuti 55,54% atau sebanyak 120.003 rekomendasi. BPK RI juga telah menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang atau penegak hukum sebanyak 227 surat yang memuat 442 temuan senilai Rp43,83 triliun.

BPK Menemukan Potensi Kerugian Daerah Senilai Rp1,29 Triliun

09 April 2015

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian daerah senilai Rp285,78 miliar yang terjadi di 68 pemerintah daerah (pemda). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis saat penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2014 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Gedung Nusantara V, Komplek DPR/MPR, Jakarta, Rabu (8/4). BPK juga menemukan potensi kerugian daerah senilai Rp1,29 triliun yang terjadi di pemda. “Dalam masalah ini, Kota Palangka Raya mengalami potensi kerugian paling besar, senilai Rp1,18 triliun,” ungkap Ketua BPK.

Selain itu, dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), BPK menemukan kekurangan penerimaan di 27 pemda senilai Rp132,23 miliar dan temuan senilai Rp275,52 miliar dalam pengelolaan belanja daerah.

Ketua BPK mengatakan, bahwa dalam lima tahun terakhir , opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) semakin baik. Pada tahun 2009, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota masing-masing memperoleh opini WTP sebanyak 3%, 2%, dan 7%. Pada tahun 2013, masin-masing meningkat menjadi 48%, 26%, dan 38%.

Namun, Ketua BPK mengungkapkan bahwa, masih ada keterlambatan penyampaian LKPD. “Jumlah pemerintah daerah sampai dengan Semester II tahun 2014 adalah 542, namun dari jumlah tersebut, yang telah menyusun LKPD Tahun 2013 hanya 524 pemerintah daerah,” ungkap Ketua BPK. Hal tersebut menjadi perhatian BPK dan BPK akan terus mendorong kepada pemda untuk bisa menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu.

Sementara itu, Ketua DPD RI Irman Gusman menegaskan permalahan administrasi keuangan di daerah yang makin kompleks menuntut respons cepat. Ketua DPD RI menghimbau kepada anggota DPD RI agar berbagai temuan tersebut dijadikan sebagai catatan penting bahan pelaksanaan tugas di daerah. "Dengan laporan yang ada diharapkan setiap anggota DPD RI dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK demi terwujudnya tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel," kata Ketua DPD RI.

Di sisi lain, Ketua BPK menyampaikan, pada periode 2010-2014, BPK menyampaikan 215.991 rekomendasi senilai Rp77,61 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari data tersebut diketahui bahwa, sebanyak 120.003 rekomendasi senilai Rp26,30 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, sebanyak 58.770 rekomendasi senilai Rp36,97 triliun belum sesuai dan/atau dalam proses tindak lanjut, dan sebanyak 36.865 rekomendasi senilai Rp13,83 triliun belum ditindaklanjuti, sedangkan 353 rekomendasi senilai Rp516,67 miliar tidak dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, BPK juga memantau 24.294 kasus kerugian Negara/daerah senilai Rp4,01 triliun pada periode 2003 s.d. semester I tahun 2014. Dari pemantauan tersebut diperoleh bahwa, 6.328 kasus telah diangsur senilai Rp332,71 miliar, 9.750 kasus telah dilunasi senilai Rp210,68 miliar, dan 127 kasus dihapuskan senilai Rp7,42 miliar. Sehingga sampai dengan Semester I 2014 masih terdapat sisa kerugian Negara/daerah sebanyak 15.170 kasus senilai Rp3,46 triliun.

Opini :

Yang menjadi permasalahan di Indonesia saat ini adalah, tingkat korupsi yang sangat memprihatinkan. Lalu bagaimanakah cara pemerintah menanggulangi tindak korupsi di Indonesia yang semakin hari semakin marak saja. Selain usaha dari pemerintah, juga diharapkan kepada rakyat untuk mengkoreksi diri sendiri, menumbuhkan rasa sadar diri untuk menghilangkan potensi korupsi sekecil apapun itu dari diri sendiri.

Diharapka juga untuk para auditor, agar menjadi auditor yang independen dalam menjalankan tugasnya. Berusaha semaksimal mungkin dalam menangani kasus yang ada, agar tidak terjadi kesalah pahaman dan terdapat salah satu pihak yang dirugikan. Jika memang benar ada tindak kecurangan, maka harus diusut dengan baik dan penuh pertimbangan.

Dengan demikian, dana-dana yang seharusnya dapat disalurkan guna pembangunan-pembangunan fasilitas untuk rakyat dapat terealisasi dengan baik. Hal ini juga dilakukan guna menjaring para koruptor yang telah merugikan negara dengan membelanjakan dana atas nama instansi yang bersangkutan padahal hanya untuk kepentingan pribadi.

Lanjutkan terus perjuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, semoga menjadi jalan yang terang bagi masa depan Indonesia.

Referensi :

http://www.bpk.go.id/news/bpk-menemukan-potensi-kerugian-daerah-senilai-rp129-triliun

http://www.bpk.go.id/news/bpk-ri-temukan-3293-masalah-senilai-rp1474-triliun

(Terimakasih kepada situs www.bpk.go.id yang telah memberikan berita terkini)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun