Mohon tunggu...
Parwoto Aulia
Parwoto Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar dan selalu belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Harus Memilih Property Shariah (Halal)?

16 Mei 2023   22:30 Diperbarui: 16 Mei 2023   22:33 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memiliki rumah adalah impian bagi semua orang yang telah memasuki fase pernikahan. Dalam hal ini bertujuan Memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi keluarga. Kenyaman yang terbangun didalam sebuah rumah akan menciptakan kebahagian bagi keluarga. Rumah bukan hanya sebagai tempat untuk belindung dari derasnya air hujan yang turun atau dari panasnya siang matahari. 

Namun makna rumah yang sebenarnya bagi banyak orang adalah sebagai tempat pulang, tempat beristirahat dari ramainya dunia luar. Diera milenial saat ini berbagai macam pilihan rumah ditawarkan dan dengan berbagai macam cara diberikan agar memudahkan para pembeli rumah. Diikuti dengan berbagai macam informasi terbuka diera digitalisasi saat ini banyak membuka kacamata sudut pandang masyarakat dalam memilih hunian

Negara Indonesia disebut-sebut sebagai Negara dengan penduduk terbesar beragama Muslim nomor dua didunia atau sebanyak 209 juta jiwa penduduk muslim di Indonesia. Berdasarkan bukti data fakta yang diperoleh Pertimbangan memilih dan membeli tanah atau rumah bekonsep syariah menjadi langkah awal dalam menjalani kehidupan.

Kelebihan memilih property dengan konsep syariah.

  • Konsep transaksi sesuai dengan syariat islam yaitu tidak mengandung unsur riba
  • Menjadi bagian penggerak ekonomi syariah di indonesia
  • Menciptakan sifat tentram, bahagia, tenang, nyaman dan aman
  • Tidak adanya campur tangan pihak ke-3, konsumen bertransaksi langsung dengan pemilik property
  • Tidak berlaku sistem sita
  • Tidak ada biaya denda jika terjadi keterlambatan
  • Tidak menggunakan jasa asuransi
  • Tidak menerapkan BI checking
  • Transaksinya murni jual-beli tanpa ada perantara apapun

Banyak yang menganggap rumah syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam semata, padahal hunian syariah dapat dimiliki seluruh umat beragama. Jadi, jangan menyalahartikan dengan istilah properti syariah dengan konsep perumahan bagi penganut agama Islam saja, ya. 

Secara umum, properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Arti hunian syariah lebih kepada skema kepemilikannya yang lebih syariah. 

Dalam kitab agama Kristen dan Nasrani, tercantum juga mengenai pelarangan riba. Jadi, hunian syariah dapat dimiliki oleh siapapun yang menginginkan hunian bebas riba. Hunian syariah atau biasa disebut dengan KPR syariah merupakan skema kepemilikan hunian dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah islam.

Allah SWT mengancam akan memerangi orang-orang yang tidak menuruti perintah-Nya untuk meninggalkan riba. Allah berfirman:

فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ

"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu." (QS Al Baqarah 279)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun