Mohon tunggu...
Parwoto Aulia
Parwoto Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar dan selalu belajar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Konsep Jual Beli (Murabahah) dalam Islam

15 April 2023   22:46 Diperbarui: 15 April 2023   22:47 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pesatnya pertumbuhan Sektor ekonomi di Indonesia semakin hari semakin menunjukkan grafik meningkat signifikan. Hal ini disebabkan dengan berkembangnya teknologi yang semakin handal dan canggih sehingga memicu tumbuhnya persaingan dalam dunia bisnis. Transaksi jual beli dalam kegiatan ekonomi menjadi urgensi paling penting. kegiatan tersebut merupakan penentu terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli  untuk membeli suatu barang, juga menjadi moment keberhasilan penjual dalam menwarkan barang dagangannya. Dalam islam transaksi jual beli disebut dengan murabahah. Syarat-syarat transaksi jual beli murabahah;

  • Nilai jual suatu barang disampaikan langsung oleh penjual kepada pembeli
  • Kesepakatan harus disetujui kedua pihak
  • Kesepakatan jual beli yang telah disepakati jauh dari unsur riba
  • Penjual barang menjelaskan detail terkait dengan kondisi barang yang dijualnya
  • Jika barang yang dijual dibeli dengan cara kredit maka penjual harus menjelaskan dengan rinci aturan pembelian barang kredit yang akan disepakati.

Jenis Transaksi Murabahah diantaranya;

  • Transaksi murabahah yang dilakukan dengan tunai atau cash
  • Transaksi murabahah yang dilakukan dengan kredit atau utang

Dalam islam pembiayaan Murabahah harus dilakukan dengan tanpa adanya paksaan di dalam kesepakatan kedua belah pihak, dan dari pihak penjual maupun pembeli harus sama-sama jujur dalam proses menawarkan barang yang akan dijual, serta jujur dalam proses melakukan transaksi pembayaran antara kedua belah pihak. Sistem pembayaran Murabahah dapat pula dilakukan dengan mengangsur atau kredit dengan kesepakatan di awal secara bersama-sama antara kedua belah pihak, dengan menjelaskan margin keuntungan penjualan barang yang sama-sama telah disetujui. Dan dengan menjelaskan pembiayaan angsuran bulanan yang akan di tawarkan dan denda yang akan diterima jika melewati batas waktu pembayaran. Pembiayaan murabahah secara kredit menjadi solusi terbaik bagi para nasabah atau masyarakat yang merasa berat ketika membeli barang yang mereka inginkan namun harga yang ditawarkan terlalu tinggi. Dengan pembiayaan secara kredit dalam transaksi jual beli yang diterapkan hal ini juga akan menjadi salah satu cara pemicu naiknya harga permintaan suatu barang dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun