Polemik ekspor Benih Bening Lobster yang menjebloskan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo kedalam jeruji besi akibat menerima suap terkait terkait izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Aturan ekspor benih bening lobster pada masa Eddy Prabowo diatur dalam PERMEN KP 12 Tahun 2020. Pada masa kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengeluarkan PERMEN KP 17 Tahun 2021 pada 4 Juni 2021 sebagai pengganti dari PERMEN KP 12 tahun 2020. Beberapa ahli budidaya menilai PERMEN KP 12 sudah berjalan dengan baik. Salah satunya Dosen Budidaya Perikanan dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (FPIK IPB) Irzal Effendi, yang menilai pemanfaatan BBL sebenarnya sudah berjalan sangat baik saat regulasi lama diberlakukan. Adapun, regulasi yang dimaksud adalah PERMEN KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), Dan Rajungan (Portunus Spp.) Di Wilayah Negara Republik Indonesia dan diterbitkan saat Edhy Prabowo menjadi Menteri KP. "Seharusnya tidak terburu-buru untuk menerbitkan Permen (KP) yang baru, karena (PERMEN) yang lama juga masih bisa diberlakukan,".
    Beberapa akademisi dan pengusaha perikanan menilai PERMEN KP 17 Tahun 2021 sudah benar dan lebih baik. Mengutip dari perkataan dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Ari Purbayanto yang mengatakan, PERMEN KP 17/2021 tersebut adalah jalan yang benar untuk benih lobster. Menurut Ari, kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono itu mampu memberikan kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, nelayan penangkap benih bening lobster (BBL), dan pihak yang melakukan pengawasan di lapangan. Lebih lanjut Ari mengatakan, Permen yang dikeluarkan Menteri Trenggono itu tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial, tetapi juga keberlanjutan ekosistem.
    Jika kita bedah lebih dalam lagi tentang PERMEN KP 17 Tahun 2021 ada beberapa ayat yang berpihak kepada nelayan kecil dan mendukung keberlanjutan dari ekosistem yaitu pada BAB 2 pasal 2 ayat (4) yang berbunyi: Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Nelayan Kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) dan telah ditetapkan oleh Dinas provinsi. Pada ayat tersebut nelayan kecil diberikan kesempatan dan perannya dalam proses penagkapan dari Benih Benig Lobster dengan mengajukan pendaftaran kepada Lembaga Online Single Submission (OSS), baik secara langsung atau dapat difasilitasi oleh Dinas. Pada proses penangkapan juga diatur dengan menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan kegiatan penagkapan Benih Bening Lobster ini tidak merusak dari keberlangsungan ekosistem yang sudah berlangsung lama. Setelah nelayan melakukan kegiatan penangkapan nelayan wajib untuk melakukan pelaporkan hasil tangkapannya kepada Dinas setempat untuk selanjutnya dilaporkan kepada direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
    Pada pasal 6 ayat 1 yang menjelaskan tentang pembudidayaan Benih Bening Lobster berbunyi demikian: Pembudi Daya Ikan dapat melakukan lalu lintas Benih Lobster dari lokasi budidaya dalam wilayah negara Republik Indonesia untuk dilakukan Pembudidayaan dengan ketentuan ukuran Benih Lobster hasil pembudidayaan diatas atau sama dengan 5 (lima) gram dari ayat tersebut pembudidaya dapat melakukan kegiatan pembudidayaan dalam wilayah Republik Indonesia. Pada Permen KP 12 Tahun 2020 Benih Bening Lobster dapat dilakukan kegiatan perdagangan ke luar negeri (ekspor) namun pada Permen KP 17 Tahun 2021 Pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia. Para pembudidaya lokal diberikan kesempatan untuk melakukan pembudidayaan Benih Bening Lobster seperti yang diatur pada pasal 4 ayat (2):
Pembudidayaan lobster (Panulirus spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Segmentasi Usaha yang terdiri atas:
a. Pendederan I dimulai dari Benih Bening Lobster (puerulus) sampai dengan ukuran 5 (lima) gram;
b. Pendederan II dengan ukuran diatas 5 (lima) gram sampai dengan ukuran 30 (tiga puluh) gram;Â
c. pembesaran I dengan ukuran diatas 30 (tiga puluh) gram sampai dengan ukuran 150 (seratus lima puluh) gram; dan/atau
d. pembesaran II dengan ukuran diatas 150 (seratus lima puluh) gram.
    PERMEN KP 17 Tahun 2021 selain menguntungkan dan mempermudah pembudidaya dan nelayan juga mendukung dari keberlangsungan ekosistem laut dengan membuat peraturan yaitu penebaran kembali (restocking) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) huruf f dilakukan paling sedikit 2% (dua persen) dari hasil panen sesuai dengan Segmentasi Usaha. Diharapkan dengan adanya PERMEN KP 17 Tahun 2021 ini akan menigkatkan kesejahteraan dari nelayan dan pembudidaya. PERMEN KP 17 Tahun 2021 merupakan jalan menuju birokrasi perikanan yang lebih transparan dan berintegritas guna memajukan kelauatn dan perikanan. Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panurilus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 454), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H