Pemilihan pemimpin merupakan wujud kepemilikan rakyat dalam wilayahnya hal ini dikarenakan rakyat sebagai unsur penting terbentuknya suatu negara. Di Indonesia pemilihan pemimpin dinamakan dengan pemilihan umum. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahÂ
pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkanÂ
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi. Pemilihan secara demokratis bukan sekedar lambang, melainkan pemilihan yang harus kompetitif, berkala, inklusif (luas), dan definitif untuk menentukan pemerintahan ke depannya.
Konsensus diartikan sebagai kesepakatan atau permufakatan bersama mengenai pendapat, pendirian, dan lain sebagainya yang dicapai melalui kebulatan suara yang tentu saja berhubungan langsung dengan pemilihan umum. Pada pemilihan umum konsensus berarti kesepakatan tentang calon pemimpin yang akan maju pada pemilihan umum dan hasil kesepakatan tersebut dapat diterima termasuk ketika calon yang disepakati menjadi terpilih.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan situasi politik yang damai baik selama proses pemilihan pemimpin, pasca pemilihan pemimpin maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini dipandang sebagai pelaksanaan fungsi pergantian pemimpin secara periodik dalam suasana damai.Â
Untuk menghindari itu kita harus menyadari kehendak dan atau kepentingan masyarakat yang beragam karena dapat berpotensi memunculkan konflik.
Sebagai mahasiswa peran kita dalam menerapkan konsensus di pemilihan umum  adalah dengan ikut menyepakati kesepakatan yang telah disetujui seperti hasil pemungutan suara pada saat pemilihan umum. Kita juga tidak boleh memprovokasi apabila ada yang tidak menyepakati hasil pemungutan suara tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H