Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Timor-Leste Butuh Think Tank dan Desentralisasi Oleh Parlin Pakpahan

17 April 2011   17:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:42 4338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1303028045801130351

Siapa sangka hanya dalam tempo kuranglebih 1 dasawarsa saja (2002-2011) Timor-Leste sudah mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat penuh.

20 Mei 2011 mendatang, Timor-Leste akan merayakan hari jadinya yg ke-9 dan menyongsong dekade kedua kemerdekaan ini sudah saatnya Timor-Leste mulai memikirkan bagaimana menata pembangunan fisik dan sosial-ekonomi agar lebih terarah dan efektif. Stabilitas politik yg ada sekarang merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk lebih fokus pada upaya pembenahan sistem dan instrumen yg dibutuhkan untuk itu.

Sistem Pemerintahan di Timor-Leste menganut Sistem Parlementer, dimana Kepala Pemerintahan adalah Perdana Menteri dan Kepala Negara adalah Presiden. Di sisi legislatif, ada Parlemen Nasional sebagai wadah oposisi untuk mengontrol jalannya pemerintahan, di samping tentu ada pula kontrol sosial dari pers yg cukup banyak sekarang di Timor-Leste seperti Suara Timor Lorosae, Dili Pos, TVTL (Televisi Timor-Leste) dll.Di sisi Judikatif ada Institusi Kehakiman. Semuanya sejauh ini telah on the track.

Dalam praktek kenegaraan sekarang ini, Perdana Menteri (PM) mempunyai 2 wakil yaitu Wakil PM bidang Kesejahteraan Sosial dan Wakil PM bidang Administrasi Umum dan Keuangan. Wakil PM bidang Administrasi Umum dan Keuangan yang tadinya dijabat Ir. Mario Viegas Carrascalao sementara ini kosong. PM dibantu 12 Kementerian antara lain Menhankam, Menlu, Menkeu, Menhum, Menkes, Mendik, Menteri Dalam Negeri, Menekondagindust, Mensos, MenPU, Menpar-perdag-industri danMentan. Dan untuk kemudahan jalannya administrasi pemerintahan, PM dibantu Kesekretariatan Negara yg dilengkapi 6 Sekretaris al Sekretaris bid Kementerian, bid Sumberdaya Alam, bid Sumberdaya Manusia,bid Politik Energi, bid Pemuda dan Olahraga, bid Peranan Wanita. Dan Panglima Angkatan Bersenjata Timor-Leste yang saat ini dijabat Mayjen Taur Matan Ruak langsung bertanggungjawab kepada PM. Begitu pula halnya dengan Kepolisian Nasional Timor-Leste yang tadinya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, sekarang langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada PM.

Pada lembaga kepresidenan, Presiden RDTL (Republica Democratia de Timor-Leste) yang saat ini dijabat Dr. Jose Manuel Ramos Horta secara struktural dibantu 4 unit yang meliputi Dirjen Administrasi Umum, Servicos Permanentes, Servicos Politicos dan Casa Militar dan pada garis kordinasi terdapat Perwakilan Pemerintah dan semacam Wanhankamnas. Presiden Timor-Leste bukanlah jabatan ceremonial semata, tapi presiden mempunyai hak prerogatif yang tidak dimiliki PM yi Pemberian Amnesti, Pernyataan Keadaan Darurat Perang dll. Kordinasi tentang masalah pemerintahan dan pertahanan keamanan nasional merupakan tugas rutin presiden dalam rangka kestabilan Negara.

Think Tank

Selama 1 dekade ini boleh dibilang sudah cukup banyak pemerintah dibantu oleh para Adviser Asing, utamanya dari Ausie dan Portugal.Juga telah banyak SDM yang disekolahkan ke luar negeri. Tiba saatnya yang bekerja sepenuhnya nanti adalah anakbangsa sendiri yang dinilai telah matang selama magang dengan para Adviser asing tersebut dan juga mereka yang telah kembali dari pendidikan di luar negeri.

Kebutuhan yang semakin dirasakan sekarang adalah bagaimana agar program pembangunan nasional itu dapat digodok dalam satu wadah perencanaan. Sebut saja itu sebagai Think Tank (Tangki Berpikir). Dan wadah itu bertanggungjawab secara langsung kepada PM. Kebutuhan ini semakin mendesak ketika terbukti perencanaan sektoral yang sentralistik selama ini justeru menjadi dominan. Banyak terjadi tumpangtindih, banyak miskomunikasi dalam pembangunan dan akhirnya pemerintah terjebak pada apa yang disebut inefisiensi dalam proses pembangunan nasional.

Merespons kebutuhan ini, beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengusulkan badan perencanaan dimaksud kepada parlemen. Usulan ini tentu masih akan didiskusikan lebih jauh bagaimana bentuk, tampilan dan posisi badan ini dalam sistem pemerintahan Timor-Leste.

Dalam ketatanegaraan modern kita mengenal Lembaga Kepresidenan, Lembaga Keperdanamenterian, Lembaga Tinggi Negara, Kementerian Kordinator, Sekretariat Negara, Departemen di bawah kendali para Menteri dan/atau pembantu PM atau Presiden, Kementerian Negara, Lembaga Negara (Independen),Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Pemerintah Daerah (bagi model Negara kesatuan) dan Negara Bagian (bagi model negara serikat), belum lagi Kedutaanbesar/Konsulat di luar negeri.

Di Indonesia misalnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu dipimpin oleh seorang Menteri Negara.Mengapa harus di bawah Kementerian Negara. Ini tentu karena perkembangan dari tugas perencanaan itu sendiri yang semakin lama semakin kompleks dan tak cukup hanya dijabat oleh seorang Ketua Badan. Dulu jabatan ini bersifat rangkap yi Menko Ekuin/Ketua Bappenas dan pada perkembangan selanjutnya berdiri sendiri menjadi Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Meneg PPN). Jabatan ini dibantu 7 Deputi yaitu bidang Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan; bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan; bidang Ekonomi; bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup; bidang Sarana dan Prasarana;bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah dan bidang Pendanaan Pembangunan.Disamping ke-7 deputi itu, Meneg PPN juga dibantu oleh 5 Staf Ahli yaitu bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dan Kawasan Tertinggal; bidang Maritim dan Tata Ruang; bidang Ekonomi Perusahaan; bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keadilan Sosial dan bidang Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia. Belum lagi Kesekretariatan dan Inspektorat Utama.

Untuk Timor-Leste yang wilayahnya tidak terlalu luas (kuranglebih 14.000-an Km2) dan hanya berpenduduk kl 1.066.582, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini belum perlu dijabat oleh Menteri Negara. Badan ini cukup dijabat oleh Ketua Badan yang bertanggungjawab langsung kepada PM. Job description-nya pun seyogyanya disesuaikan dengan kebutuhan jangka menengah (10 tahun). Usai jangka waktu itu dapat disesuaikan kembali sesuai dinamika zaman seperti halnya Indonesia.

Melalui badan strategis ini fungsi perencanaan pembangunan nasional diintegrasikan. Setiap departemen dan lembaga pemerintah non-departemen tetap menjalankan fungsi perencanaannya masing-masing, termasuk 13 Administracao Distrito yang ada dalam lingkup pemerintahan nasional. Kemudian dengan model bottom-up planning, perencanaan itu dikordinasikan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Badan inilah yang menyaring semua usulan program/proyek yang masuk berdasarkan skala prioritas. Dengan mekanisme seperti ini pemerintah akan dapat menjaga konsistensi dalam mewujudkan Visi dan Misi Nasional dalam rangka Welfare States.Timor-Leste tidaklah sekompleks Indonesia, meski boleh jadi faktor politik akan selalu merecoki jalannya masa transisi menuju integrasi nasional yang matang. Itu hal biasa dalam sebuah Negara yang baru merdeka. Seraya memanage political conflict dalam masa transisi, yang penting pemerintah melalui Badan ini bisa menjalankan fungsi perencanaan pembangunan nasional dengan mengakomodasi semua kepentingan sektoral berdasarkan skala prioritas. Dan kebutuhan yang sangat dirasakan sekarang ini adalah pengembangan SDA berupa Migas Laut Timor dan Pertambangan pada umumnya, Pertanian, Perkebunan dan sektor pendukung sepertiInfrastruktur Umum; Kepariwisataan, Industri dan Perdagangan; Pengembangan SDM berupa Penguasaan Iptek, Peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat Miskin; Peningkatan Pertahanan dan Keamanan serta Peningkatan Kesejahteraan Sosial. Ketua Badan ini dibantu oleh sejumlah Direktur sesuai kebutuhanseperti Direktur Pengembangan Migas dan SDA, Direktur Pengembangan Infrastruktur Umum; Direktur Pengembangan Kepariwisataan, Industri dan Perdagangan; Direktur Pengembangan Transportasi Nasional dll. Ketua Badan hanya berkordinasi dengan segenap kementerian yang ada di jajaran pemerintah termasuk Administracao Distrito, sedangkan line command langsung dibawah kendali PM. Job description ini dievaluasi dalam interval waktu tertentu, bisa 2-3 tahunan dan bisa 5 tahunan.

Desentralisasi

Setelah menjalani sistem pemerintahan sentralistik yang cukup panjang, sejak tahun 2010 yang lalu pemerintah telah mengaktifkan kembali daerah termasuk pemberian dana langsung kepada Pemerintah Daerah (Administracao Distrito) di 13 wilayah administrasi yg telah ada sejak zaman kolonial Portugis dan zaman Indonesia. Dalam ujicoba pertama ini Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menunjuk rekanan dari perusahaan-perusahaan setempat. Fungsi perencanaan untuk ujicoba ini jelas masih di tangan pemerintah pusat. Dan pada tahun 2011 ini Pemerintah Daerah telah diberi wewenang penuh untuk mentenderkan sejumlah proyek pembangunan yang bernilai di bawah US $ 250 ribu. Sedangkan lelang proyek di atas plafon itu berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Ujicoba tersebut merupakan peletakan fondasi yang tepat guna mewujudkan Desentralisasi dalam Sistem Pemerintahan Nasional Timor-Leste. Dalam kunjungannya belum lama ini ke Jakarta, PM Timor-Leste Kayrala Xanana Gusmao dan Presiden RI Sby telah menandatangani MOU yang memuat 5 pokok utama kerjasama bilateral Indonesia-Timor-Leste yang meliputi antara lain bidang Desentralisasi dan/atau Otonomi Daerah, Pengembangan Infrastruktur Umum dll. Keinginan politik yang begitu kuat untuk segera mewujudkan Desentralisasi di Timor-Leste membuktikan bahwa pemerintah sudah tak sabar lagi dengan sistem sentralistik sekarang yang dinilai tidak efisien dan wasted money dengan sia-sia.

Kalaupun Tim Ahli dari Indonesia nanti datang untuk mewujudkan kerjasama itu. Persoalannya berpulang pada pemerintah : apa asas yang layak dianut. Maksimalis atau Minimalis? Apakah Timor-Leste yang hanya memiliki 13 wilayah administratif itu akan dimekarkan menjadi 13 Propinsi yang akan dipimpin oleh Gubernur lengkap dengan perwakilan pusat disana? Atau wilayah ini dengan asas minimalis cukup dibagi menjadi 3 propinsi saja tanpa ada pemerintah daerah lagi di bawahnya. Juga apakah lembaga legislatif diperlukan di daerah. Bagaimanapun konstitusi Timor-Leste hanya memuat asas-asas pokok saja dalam penyelenggaraan negara. Dan dalam praktek bernegara dan berpemerintahan, semuanya bisa dicapai melalui konsensus politik maupun kebiasaan yang pernah terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan yg terentang mulai dari zaman kolonial Portugis, zaman Indonesia hingga ke zaman merdeka sekarang.

Satu hal yang penting dalam desentralisasi yaitu daerah mempunyai uang dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, daerah dapat merencanakan pengembangan dirinya sendiri, daerah dapat memberdayakan masyarakatnya sesuai kebutuhan dan kekinian yang ada, daerah dapat semakin matang dan dewasa dalam mengurus rumahtangganya masing-masing. Dan itu semua sangat penting artinya dalam mewujudkan visi welfare states secara umum dan mewujudkan kestabilan politik di masa yang akan datang. Juga dalam perwujudannya nanti, daerah akan mempunyai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang otonom yang hanya berkordinasi dalam konteks pembangunan nasional dan terkait Dekonsentrasi Pembangunan dalam rangka kesejahteraan yang merata buat seluruh lapisan rakyat di Timor-Leste.

Dalam rangka kerjasama dengan Indonesia di bidang Desentralisasi, hal positif yang bisa dipetik dari Indonesia adalah penyelenggaraan pembangunan di daerah dengan cara yang benar-benar otonom. Praktek otonomi daerah ini telah diterapkan selama kuranglebih 1 dekade di Indonesia.Dalam pelaksanaannya pusat tidak lagi mencampuri perencanaannya, kecuali yang terkait dengan program/proyek strategis seperti Kelistrikan Nasional, Pertambangan Nasional dan sebangsanya. Sedangkan yang terburuk dalam sistem Otonomi Daerah di Indonesia adalah penyelenggaraan Pilkada yang kental diwarnai KKN dan Money Politics. Maka yang perlu disarankan disini bahwa Desentralisasi di Timor-Leste sebaiknya menganut Asas Minimalis. Artinya Timor-Leste cukup dibagi menjadi 3 propinsi tanpa pemerintah daerah lagi di bawahnya dan lembaga legislatif samasekali belum diperlukan daerah saat ini. Bukankah Pemilu Nasional telah menghasilkan anggota Parlemen Nasional. Mereka wakil-wakil daerah yang duduk disitulah yang melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di daerah. Yang perlu dipastikan disini ialah bahwa setiap Parpol telah mempunyai perwakilan permanen di ketiga daerah itu. Sedangkan pemilihan kepala daerah dan/atau gubernur bisa saja dilaksanakan seperti model Pilkada di Indonesia. Yang membedakan nanti bahwa penyelenggaraan pilkada itu para kandidatnya direkrut melalui perwakilan partai politik yang ada di daerah dan tatacara penyelenggaraannya sepenuhnya pada kewenangan KPU nasional selaku lembaga negara yang independen.

Menyongsong era desentralisasi ke depan,pemerintah telah pula menyiapkan3 Pemerintah Kota terkait Municipality dalam sistem pemerintahan nasional antara lain Pemerintah Kota Dili, Baucau dan Maliana. Ini tidak menjadi masalah. Dalam UU Desentralisasi tentang Municipality dapat diatur tersendiri. Municipality dalam sebuah sistem nasional Timor-Leste diupayakan tidak kurang dan tidak lebih hanyalah soal pengaturan sebuah kota dengan kewenangan khusus dalam sebuah area dengan luas wilayah tertentu. Dan municipality dalam konteks pengembangan desentralisasi di Timor-Leste tidak perlu harus menjadi pemerintah daerah level 2 di bawah gubernur. Seyogyanya municipality itu nanti diatur menjadi semacam daerah otorita yang wewenang pengaturannya ada di tangan pusat. Dengan tidak menafikan municipality dalam sistem nasional dan dengan asas minimalis seperti itu, maka keuangan negara akan dapat dihemat secara maksimal dan ekses penyelenggaraan Pilkada yang penuh dengan money politics seperti di Indonesia tak akan terulang di Timor-Leste.

Dili, Timor-Leste, 18 April, 2011

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun