Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mutilasi Kediri dengan Ceceran 3 Penggalan Mayat di 3 Lokasi Jatim

28 Januari 2025   17:32 Diperbarui: 28 Januari 2025   17:32 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polda Jatim telah menangkap pelaku korban mayat dalam koper di Ngawi. (Sumber : bbc.com/indonesia).

Mutilasi Kediri dengan Ceceran 3 Penggalan Mayat  di 3 Lokasi Jatim

Mengutip CNN Indonesia edisi 28 Januari 2025 Polisi mengungkap kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap perempuan berinisial UK (29). Kasus berawal dari temuan mayat tanpa kepala dalam koper pada Kamis 23 Januari lalu di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Jasad perempuan tersebut tidak utuh saat ditemukan. Tubuhnya ditaruh dalam koper tertutup berwarna merah dan terbungkus seperti paket. Saat ditemukan, jasad tersebut dalam keadaan tidak lengkap. Polisi juga juga melakukan autopsi pada tubuh korban.

Pelaku kekasih korban

Polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka dalam kasus itu. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, Antok adalah teman dekat atau kekasih korban. Ia mengaku sebagai suami siri ke tetangga sekitar indekos tempat tinggal UK. Antok merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jatim.

"Untuk mengelabui yang bersangkutan ini supaya tidak dicurigai dalam kos-kosan itu, ia mengaku sebagai suami sirinya. Sudah kami cek apakah betul suami siri sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 27 Januari lalu.

Farman mengatakan Antok adalah tokoh salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung. Tak hanya itu, Antok juga aktif sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bahkan sering berhubungan dengan kepolisian.

"Profesi pelaku sementara dari KTP, pelajar. Informasi hasil profiling Polda Jatim, pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung. Juga bertindak sebagai LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota polres Tulungagung, Trenggalek sekitar," katanya.

Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Motif pelaku

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun