Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jokowi Digugat Habib Rizieq Shihab dkk Rp5.246,75 Triliun

27 November 2024   17:48 Diperbarui: 27 November 2024   17:53 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jokowi Digugat Habib Rizieq Shihab dkk Rp 5.246,75 Triliun

Suasana pagi tadi 27 Nopember 2024 di Merjosari, Lowokwaru, terlihat tenang. Orang memang tak ayal memanfaatkan hari itu sebagai masa istirahat tapi sibuk sejenak setelah berdandan rapi untuk nyoblos di TPS-nya masing-masing siapa yang diunggulkan untuk menjadi Walikota Malang perioda 2024-2029. Semoga di daerah lain pun dapat terwujud suasana tenang dan nyaman seperti hari pencoblosan di kota Malang ini. Para pemilih akan mencoblos siapa bakal Walikotanya dan siapa pula bakal Gubernurnya.

Setelah nyoblos saya sempatkan keliling kota Malang dengan E-Bike. Ternyata tak ada yang gaduh. Semua warga terlihat berdandan rapi ketika antri untuk nyoblos. Jangan harap akan ada yang ngoceh ember : Wow aku tadi nyoblos si X untuk Walikota Malang dan si Y untuk Gubernur Jatim. Aku pun bangga. Itulah kota Metropolitan Malang now.

Sesampai di rumah kusempatkan buka laman berita menarik. Kalau hasil Quick Count Pemilukada kata sejumlah media Jatim sudah bisa dirilis besok 28 Nopember, tapi aku terhenti ketika membaca berita tentang Jokowi yang kini bukan lagi Presiden, melainkan sudah menjadi The Ordinary People. Pada detik.com edisi 26 Nopember lalu, terbaca mediasi pertama gugatan perdata Rp 5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk melawan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah digelar. Namun belum ada kesepakatan yang dicapai dalam mediasi tersebut.

Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 26 Nopember yang baru lalu. Mediator nonhakim yang memimpin mediasi itu adalah Jaury Hukom. Pihak Habib Rizieq dkk selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Jokowi selaku tergugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya. Mediasi berlangsung tertutup dan belum menemukan kesepakatan bersama. Mediasi akan dilanjutkan pada Selasa 3 Desember yang akan datang..

"Belum ada kesepakatan, karena ini mediasi hari pertama. Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember," kata mediator nonhakim, Jaury Hukom, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaury mengatakan kuasa Habib Rizieq dkk dan Jokowi menyebut kliennya akan hadir. Dia mengatakan mediasi akan dilakukan selama 1 bulan.

"Bilangnya begitu, principal-nya mau hadir. Ya kita tunggu saja, kita lihat. Tetapi, kalaupun mereka tidak hadir, tidak jadi masalah sebenarnya karena ada kuasa istimewa. Namun principal itu menurut Perma Mahkamah Agung harus wajib hadir. Tetapi, kalau dia tidak bisa hadir, silakan. Nanti pertimbangan hakim pemeriksa materi," ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata ke Jokowi. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi selaku tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun.

Dari mana kalkulasi angka itu muncul? "Kalkulasinya dari utang luar negeri Indonesia sejak beliau menjabat yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, Jumat 4 Oktober lalu.

Gugatan yang dilayangkan Rizieq dkk ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. "Gugatannya perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan," kata Aziz.

Total ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam gugatan perdata tersebut. Selain HRS, ada Munarman yang masuk sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-nama penggugat : Habib Rizieq Shihab; Mayjen TNI (Purn) Soenarko; Eko Santjojo; Edy Mulyadi; M Mursalim R; Marwan Batubara; Munarman.

Sementara petitum gugatan HRS dkk ke Jokowi : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum; 3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Dari sudut pandang hukum

Gugatan yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nilai tuntutan fantastis sebesar Rp 5.246,75 triliun memang menarik perhatian publik.

Gugatan ini diklasifikasikan sebagai gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Presiden Jokowi. Petitum menuntut Jokowi untuk membayar kerugian sebesar jumlah tersebut ke kas negara. Namun, dasar hukum dan bukti yang mendasari klaim ini perlu diuji lebih lanjut di pengadilan.

Nilai kerugian yang diklaim - dikaitkan dengan utang luar negeri Indonesia - sangat tidak lazim untuk gugatan perdata. Dalam hukum, penggugat harus mampu membuktikan hubungan kausalitas langsung antara tindakan tergugat (Jokowi) dengan kerugian tersebut. Mengaitkan utang negara dengan dugaan pelanggaran hukum pribadi seorang Presiden adalah argumen hukum yang lemah, karena pengelolaan utang adalah kebijakan negara (state policy) yang melibatkan banyak faktor, termasuk persetujuan legislatif.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang mediasi, kehadiran prinsipal (pihak utama) sangat dianjurkan, meskipun kuasa hukum dapat mewakili. Kehadiran prinsipal menunjukkan itikad baik untuk mencari solusi.

Motivasi di balik gugatan

Gugatan ini dapat dilihat sebagai luapan emosi terhadap pemerintahan Jokowi, mengingat hubungan konflik antara HRS dan pemerintah selama beberapa tahun terakhir. Selain itu, gugatan ini dapat memiliki dimensi politik untuk menarik perhatian publik dan menyampaikan pesan tertentu kepada pendukungnya.

Gugatan dengan nilai fantastis seperti ini juga seringkali digunakan sebagai taktik simbolis untuk menonjolkan ketidakpuasan, alih-alih sebagai upaya hukum yang realistis untuk menang di pengadilan.

Tanggapan publik

Gugatan ini kemungkinan besar akan memunculkan respons yang beragam di kalangan masyarakat. Sebagian bisa saja melihatnya sebagai langkah sah dalam negara demokrasi, sementara yang lain menganggapnya tidak realistis atau bahkan mencederai logika hukum.

Reputasi HRS sendiri telah menjadi perdebatan panjang di Indonesia. Sebagai tokoh yang sering mengkritik pemerintah, ia memiliki basis massa loyal tetapi juga mendapatkan banyak penentangan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh seperti Hendropriyono.

Apakah gugatan Ini wajar

Gugatan ini tampak kurang solid dari segi kausalitas hukum, terutama jika argumennya adalah kerugian negara akibat utang luar negeri.

Gugatan ini lebih mencerminkan aksi simbolis untuk memperkuat narasi kritik terhadap pemerintahan Jokowi daripada upaya untuk memperoleh kemenangan hukum yang realistis.

Perspektif Habib Rizieq sebagai tokoh kontroversial

Kritik terhadap HRS sebagai tokoh yang dianggap cukup banyak menyalahgunakan agama Islam untuk kepentingan politik adalah opini yang cukup sering didengar. Namun, evaluasi hukum terhadap gugatan ini harus tetap berdasarkan fakta dan kaidah hukum, bukan prasangka personal atau latar belakang etnis dan kulturalnya.

Gugatan ini kemungkinan besar akan berakhir tanpa keberhasilan penggugat, mengingat tantangan besar dalam pembuktian dan dasar hukum klaimnya. Namun, dampaknya mungkin lebih terasa di ranah politik dan sosial ketimbang di ruang pengadilan.

Gugatan ini tampaknya lebih merupakan upaya untuk menciptakan dampak simbolis dan politis daripada argumen hukum yang kokoh. Di negara demokratis, ruang untuk menyampaikan pendapat melalui jalur hukum tetap dihargai, tetapi keabsahan argumen tetap menjadi kunci utama dalam mencapai hasil yang sah.

Lihat :

https://news.detik.com/berita/d-7657434/mediasi-pertama-gugatan-rp-5-246-t-habib-rizieq-dkk-ke-jokowi-buntu#

Joyogrand, Malang, Wed', Nov' 27, 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun