Pilkada 2024 di Kota Malang dan DKJ Jakarta Pasca Keputusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dipastikan memiliki potensi besar untuk mengubah "peta" pencalonan di Pilkada 2024.
Beberapa aspek penting
1. Perubahan strategi partai politik
Putusan MK bisa memaksa partai-partai politik untuk menyesuaikan strategi pencalonan mereka. Jika ambang batas pencalonan diturunkan, partai-partai dengan perolehan suara yang lebih kecil bisa lebih mudah mencalonkan kadernya sendiri tanpa harus bergabung dengan koalisi besar. Sebaliknya, jika ambang batas dinaikkan, partai-partai mungkin harus lebih cermat dalam membangun koalisi untuk memenuhi syarat pencalonan.
2. Peluang lebih luas bagi kader partai
Dengan ambang batas yang lebih rendah, peluang untuk kader partai atau dari partai-partai kecil untuk maju sebagai calon kepala daerah meningkat. Hal ini bisa membuat persaingan menjadi lebih kompetitif dan beragam, serta memberikan kesempatan bagi lebih banyak tokoh lokal untuk muncul sebagai kandidat.
3. Dinamika koalisi
Putusan ini bisa mempengaruhi dinamika pembentukan koalisi. Partai-partai mungkin akan lebih terbuka untuk bekerjasama atau malah lebih bersaing untuk mendominasi wilayah tertentu. Koalisi yang lebih luas dan dinamis mungkin terbentuk, tergantung pada bagaimana ambang batas baru tersebut ditetapkan.
4. Respon partai terhadap kader