Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Prabowo-Gibran Sah Menjadi RI-1 dan RI-2

22 April 2024   18:27 Diperbarui: 22 April 2024   18:47 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembacaan Putusan MK tentang PHPU Pilprees 2024. Foto : Amelia Rahima Sari Via nasional.tempo.co

Prabowo-Gibran Sah Menjadi RI-1 dan RI-2

Sidang pembacaan putusan atas gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden hari ini Senin 22 April 2024 digelar di gedung MK (Mahkamah Konstitusi).

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Tujuh hakim MK lainnya juga hadir dalam sidang PHPU.

Para pemohon PHPU yakni Paslon 01 (Anies-Muhaimin) dan Paslon 03 (Ganjar-Mahfud) juga terlihat dalam persidangan, termasuk KPU, Bawaslu dan Tim Pembela Paslon 02 Prabowo-Gibran juga ikut menyaksikan sidang pembacaan putusan PHPU di MK.

Pembacaan putusan masih terus berlangsung. Belum sampai separuh jalan, MK telah menegaskan tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres, Nepotisme Jokowi dalam Pencalonan Gibran tak terbukti, termasuk cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 tidak terbukti

Juga tidak terdapat permasalahan dalam pemenuhan syarat Cawapres bagi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres dari pihak terkait. Hasil verifikasi dan penetapan paslon yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat paslon capres-cawapres tahun 2024.

Suasana di ruang sidang MK hening ketika itu, karena begitu dibuka  Ketua MK sudah mengingatkan agar suasana sidang dijaga ketertibannya saat pembacaan putusan, dan tak boleh ada interupsi selama pembacaan putusan.

Saya sempat menonton live Kompas TV mulai Pk. 09.00 dan berhenti menonton kl Pk 12.45. Ketika kembali ke live sidang itu, saya berdecak kagum, karena pihak pemohon maupun pihak terkait benar-benar tertib menyimak jalannya persidangan.

Di akhir sidang, ada dissenting opinion 3 hakim - dari 8 Hakim MK - yang punya pendapat berbeda bahwa harus ada pemilihan suara ulang di sejumlah propinsi, dan mengakui ada kesalahan etik terkait putusan 90 MK dst, yang menurut kata akhir dari Bambang Widjojanto dan Refly Harun, bahwa MK sedang menulis Sejarah untuk kejayaan Demokrasi Indonesia di masa yad dari ketiga hakim itu.

Dissenting opinion sebetulnya sudah ada sejak ada Hakim yang berbeda pendapat ketika Ketua MA Anwar Usman membuat putusan 90 yang dipandang sebagai Keputusan yang Nepotis. Siapa dia kalau bukan Saldi Isra. Sedangkan 2 hakim lainnya adalah Eny Nurbaningsih dan seorang Hakim alumnus Undip.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun