Takkan Ada Kejutan Dalam Pengumuman Putusan MK 22 April Yad
Memprediksi hasil sidang perdana Mahkamah Konstitusi tentang perselisihan hasil Pilpres 2024 tidaklah mudah. Kalau sudah soal hukum, semua orang pasti akan menggunakan hati dan juga nalar hukum sebatas yang diketahuinya. Nalar semacam itu pasti ada, bukankah kita dibesarkan di lingkungan yang tak bisa lepas dari "ugeran" atau norma-norma yang berlaku.
Tudingan dan argumen yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hasil Pilpres 2024. Ini mencakup argumen dari kubu pemenang dan pihak yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan.
Yang menjadi akar perselisihan hasil Pilpres utamanya adalah Gibran yang diloloskan MK yang diketuai pamannya Anwar Usman sebagai cawapres Prabowo. Ini dituding sebagai nepotisme yang dipraktekkan Jokowi. Akar lainnya adalah cawe-cawe Presiden Jokowi, Bansos, kunjungan Jokowi yang berulangkali ke daerah tertentu dan hasil sirekap yang dituding tak benar.
Kubu Paslon 01 dan 03 tentulah berkeyakinan penuh bahwa gugatan mereka dengan dukungan para lawyer terkenal seperti Todung Mulya Lubis dan Bambang Widjojanto, juga akhli seperti Romo Franz Von Magnis Soeseno dll. Itu semua akan memperkuat dalil hukum yang telah mereka tetapkan dalam gugatan.
Ada yang menyatakan MK berpeluang memutuskan PSU atau Pemungutan Suara Ulang dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Dilihat dari proses persidangan, peluang putusan MK bisa saja mengarah pada PSU terkait dengan pergerakan distribusi Bansos yang dituding menyasar titik-titik suara paslon lawan.
MK tidak hanya fokus pada angka-angka PHPU Pilpres saja, tapi juga atas dalil hukum penggugat tentang Bansos yang mempengaruhi elektoral. Atas dasar itu MK pun memanggil empat menteri Presiden Jokowi pada sidang Jumat lalu, 5 April 2024. Keempat Menteri tsb Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.
Penjelasan keempat Menteri Jokowi dalam persidangan MK justeru telah menggugurkan dalil hukum tsb. Bansos sudah lama dilakukan di negeri ini bahkan jauh sebelum Jokowi menjadi Presiden. Perlinsos misalnya yang penggunaannya khusus untuk situasi krisis tertentu yang tak bisa direm penyalurannya, Sedangkan Bansos adalah bantuan regular dalam rangka ketahanan ekonomi wong cilik. Penyaluran itu semua sesuai dengan tupoksi Kementerian yang ada. Kalaupun Presiden memberikannya langsung kepada rakyat. Itu simbolis saja. Tak ada bukti di lapangan bahwa kita mengucurkan Bansos itu disertai hardikan nanti kalian coblos Paslon 02 ya dst.
MK juga menghadirkan DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam persidangan MK.
Di hadapan majelis MK, Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan ada empat perkara dugaan KEPP atau Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan teradu Ketua dan anggota KPU RI terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024.