Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Masalah Kampanye dan Demisioner

26 Januari 2024   18:16 Diperbarui: 26 Januari 2024   18:22 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dan Prabowo Soebianto dalam Jacket yang sama. Foto : dewantaranews.com

Masalah Kampanye dan Demisioner

Pernyataan Presiden Jokowi bahwa presiden boleh kampanye menuai beragam reaksi dari publik. Jokowi menyebut presiden boleh memihak dan kampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Ada yang setuju dengan pandangan bahwa presiden memiliki hak untuk kampanye, selama itu dilakukan secara transparan dan tanpa penyalahgunaan fasilitas negara.

Ada yang tidak setuju dengan ide bahwa presiden dapat memihak dalam kampanye, karena hal ini dapat dianggap tidak netral dan bisa mempengaruhi proses demokratis.

Ada yang meminta klarifikasi lebih lanjut terkait batasan-batasan yang diberlakukan pada kampanye presiden, terutama terkait dengan penggunaan fasilitas negara.

Aturan soal kampanye sendiri telah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Lihat Bagian Kedelapan tentang Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya.

Terkait presiden boleh kampanye termuat dalam Pasal 299. Pasal tsb menyebut hak kampanye presiden dan wakil presiden, termasuk pejabat negara juga mempunyai hak untuk kampanye.

Masalah Kampanye

Berikut pasal-pasal lain yang mengatur soal presiden boleh kampanye :

Pasal 299 : (1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye; (2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye; (3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai : (a) Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden; (b) anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau (c) Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun