Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Sulit Diprediksi

15 Februari 2023   15:16 Diperbarui: 15 Februari 2023   16:12 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J, membawa foto anaknya usai mengikuti sidang Sambo. Foto : mataram.antaranews.com

Eksekusi Hukuman Mati Ferdy Sambo Sulit Diprediksi

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, masih mempunyai waktu tujuh hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi, usai divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin yang baru lalu.

Apakah eksekusinya mudah? Masalahnya, ada yang menafsirkan KUHP baru dapat langsung diterapkan meski baru akan diberlakukan 3 tahun yad. Penerapannya yi Sambo dikurung dulu selama 10 tahun. Kalau terbukti Sambo nanti berkelakuan baik, maka hasil evaluasi yang hooh ini akan langsung diteken Kalapas, diketahui MA dan Presiden RI. Terlepaslah Sambo dari eksekusi mematikan itu 10 tahun kemudian setelah tahun 2023 ini. Itu artinya eksekusi nyatanya baru dapat dilihat dengan mata telanjang pada tahun 2033 nun jauh di langit biru sana.

Segampang itukah menafsirkan behaviour atau kelakuan psikopat selama 10 tahun di penjara? Melihat Mafia peradilan selama ini, "its depend on if" semacam ini sungguh mematahkan hati komunitas keadilan. Tanya saja akhli-akhli kriminologi apalagi pakar psikologi yang mumpuni sekaliber katakanlah Sigmund Freud atau Carl Jung.

Dengan kata lain, kalau Sambo banding nanti, keputusan hakim di pengadilan tinggi mudah saja diprediksi sejauh penampangnya masih penegakan hukum lama atau sistem peradilan Mafia.

Betul, terdakwa yang telah divonis mati oleh pengadilan masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi, yi mengajukan banding.

Secara teoritis, pengajuan banding ke pengadilan tinggi adalah salah satu upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan oleh terdakwa atau JPU dalam sistem hukum Indonesia untuk menentang putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap salah atau tidak adil.

Menurut Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama dibacakan. Itu diawali dengan pembuatan surat permohonan banding yang berisi alasan-alasan mengapa terdakwa atau korban tidak puas dengan putusan hakim di tingkat pertama. Surat permohonan ini harus disampaikan ke kantor pengadilan tinggi yang berwenang mengadili perkara tsb.

Setelah menerima surat permohonan banding, pengadilan tinggi akan meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama, termasuk memeriksa bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan. Pengadilan tinggi juga dapat memanggil terdakwa, JPU, atau saksi untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.

Setelah meninjau kembali putusan pengadilan tingkat pertama dan mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan dalam surat permohonan banding, pengadilan tinggi akan memberikan putusan baru. Putusan pengadilan tinggi tsb dapat berupa menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, atau memberikan putusan baru yang berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun