Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Wahai Kota Malang Telisiklah Kembali RT-RW Kota Sebelum Kelancungan

8 Februari 2023   19:20 Diperbarui: 9 Februari 2023   05:30 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jalanan macet di kota Malang, karena sempitnya damija. Foto : detik.com

Jln Joyo Utomo menuju perempatan Kelurahan Merjosari, Malang, hanya berdamija 6 meter tanpa trotoar. Foto : Parlin Pakpahan.
Jln Joyo Utomo menuju perempatan Kelurahan Merjosari, Malang, hanya berdamija 6 meter tanpa trotoar. Foto : Parlin Pakpahan.

Saat ekonomi berjalan pada porosnya, yang tak bisa dibendung adalah ketika jalanan semakin dipenuhi kenderaan bermotor roda dua maupun roda empat dari segala jenis, mulai dari city car, pick-up kecil dan medium, truk kecil, medium dan besar. Fonomena perkotaan yang harus dicermati kemudian adalah nafsu berkenderaan. Misalnya satu keluarga bisa saja memiliki sampai 3-4 kenderaan bermotor roda dua dan memiliki setidaknya 1 mobil. Ini semua karena hancurnya armada angkutan kota dengan hadirnya transportasi online sekarang.

Yang paling menghebohkan jalanan kota di semua penjuru adalah sliwar-sliwernya kenderaan bermotor roda dua yang adalah kuda besinya para mahasiswa di kota Malang. Pada kenyataannya hanya sedikit saja dari mahasiswa kost disini yang tak memiliki kenderaan itu. Kita tidak mengatakan ortunya hebat atau bagaimana, tapi fenomena ini hanya menggambarkan pilihan itu juga bagian yang paling rasional dari ortu ybs. Coba kalau mahasiswa dimaksud klak-klik transportasi online setiap hari. Iya kalau hanya sekali klik, tapi kalau seharinya berkali-kali klik untuk keperluan inilah itulah enelah dst, maka cost buat si anak kan membengkak dalam satu bulannya. 

Belum lagi jaimnya anak manusia sekarang, yang karena kekuatan mimetik di relung dirinya yang tak terhentikan oleh setan belang sekalipun, juga dosa kaum industrialis kenderaan bermotor yang selalu bangga mengumandangkan bahwa kenderaan roda dua mereka terjual rata-rata sebulannya sampai 100-150 unit dan roda empatnya terjual rata-rata sebulannya 50-100 unit. Nah berapa KK warga kota dan berapa ATPM yang berjibaku disitu. Dengan iming-iming dapat dikredit tanpa uang muka. Hayyo siapa yang nggak tergiur untk ngegelosor ke show room pabrikan badung itu. Itu baru statistik untuk perkotaan, bagaimana kalau statistik nasional.

Jalan raya Joyo Agung, Malang, yang menurun terjal, hanya berdamija 6 meter tanpa trotoar. Foto : Parlin Pakpahan.
Jalan raya Joyo Agung, Malang, yang menurun terjal, hanya berdamija 6 meter tanpa trotoar. Foto : Parlin Pakpahan.

Sementara prasarana jalan yang menghubungkan semua penjuru kota, dari masa ke masa hanya itu-itu saja. Yang repot setelah melihat kenyataan di kompleks-kompleks perumahan, baik yang terbaru maupun terlama seperti Joyogrand dan Sawojajar. Kita akan shock, karena ROW-nya (right of way) atau damija atau daerah milik jalan sangatlah kecil, jauh dari ketentuan yang berlaku. Kehadiran jalan lingkungan di sebuah perumahan sangatlah penting. Prasarana jalan ini sangat berpengaruh terhadap nilai jual bangunan di sepanjang ruas itu sendiri.

Saat membeli rumah atau tanah kavling, konsumen sebaiknya melihat peta denah dari developer dimana ROW terpampang jelas, ada yang lebar 5 m, 6 m, namun ada yang 10 meter. PP PUPR No.32 tahun 2006 menyebutkan jalan Lokal Sekunder I harus memenuhi standar lebar jalur ideal minimum untuk jalan satu jalur dengan dua lajur yakni 5,5 -- 6 meter, bahu jalan 1-1,5 meter, agar bisa dilalui kenderaan tanpa ada risiko mengganggu kelancaran lalulintas di kompleks.

Jalan perumahan kelas menengah atas biasanya berukuran diatas 8 meter dengan garis sempadan bangunan (GSB) antara 3-4 meter. Bila developer mencantumkan ROW 7 meter itu berarti lebar jalan bukan 7 meter, tapi yang efektif terpakai untuk melintas hanya 60%, sementara 40% untuk saluran air kanan kiri, penghijauan. Jika lebar jalan perumahan 10 meter, dan ada dua kendaraan parkir di sisi kanan dan kiri masing-masing membutuhkan ruang 1,5 meter. Maka ada cukup sisa 7 meter untuk kendaraan lain melintas. Namun jika lebar ROW hanya 5-6 meter dan semua pemilik memarkirkan kendaraannya di luar rumah, maka dapat dipastikan akan mengganggu kelancaran kendaraan lain yang melintas.

Fakta di lapangan menunjukkan ROW jalan perumahan rata-rata 5 meter, sementara banyak penghuni yang mengurangi ruang di sisi kiri dan kanan ntah untuk toko-lah, ntah untuk memperluas garasi-lah dst, meski pihak developer biasanya membangun perumahan dengan tetap menyediakan lahan kosong, tapi kenyataannya pembiaran perilaku warga seperti ini membuat jalan perumahan dimanapun menjadi macet.

ROW sangatlah penting. Untuk perumahan, seyogyanya pihak developer didorong untuk menyediakan lahan jalan minimal 10 meter, seperti perumahan Samanea Hill di Parungpanjang Bogor. Rumah sekecil apapun disini pasti akan diburu konsumen jika fasilitas infrastrukturnya bagus, karena mereka pasti nyaman ketika berkendara di perumahan seperti itu.

Beranjak ke prasarana jalan yi jalanan umum. Di Kota Malang, hanya jalan negara dan jalan propinsi saja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Jalan Jakgung Soeprapto misalnya yang termasuk dalam kategori jalan negara, atau jalan MT Haryono, jalan Tlogomas hingga UMM di batas kota menuju Batu yang termasuk dalam kategori Jalan Propinsi. Sedangkan jalanan kota yang meliputi jalanan katakanlah sirip ikan yang menghubungkan semua penjuru kota. Ini yang menjadi masalah besar sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun