Munarman dan Efek Jera Peradilan Kita
Begu atau Monster apa saja yang ada di balik kasus Munarman yang sekarang sedang diproses di pengadilan negeri kita. Mari kita kuak barang seuprit saja.
Munarman gembong dan/atau eks Sekretaris FPI baru kemarin menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta timur.
Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hils, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada 27 April 2021. Ia diduga telah dibaiat atau ditabalkan sebagai bagian dari ISIS di Irak dan Suriah atau NIIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar dan Medan. Munarman diperiksa dan ditahan di rutan sejak 7 Mei 2021 lalu. Lumayan 8 bulan di tahanan, maka dalam tampilan terbarunya kemarin di PN Jakarta timur, Munarman terlihat agak kurusan dan matanya tak lagi terlalu membelalak keq begu melototin orang sebagaimana cirinya jauh sebelum digelandang Polri perempat pertama tahun ini.
Begitu teng jam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Munarman. Pentolan FPI yang pernah menyiram teh ke wajah Sosiolog UI Thamrin Tomagola dalam sebuah talkshow TVOne ini didakwa dengan tiga pasal terkait kasus dugaan terorisme. Ketiga pasal itu adalah Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," tuding JPU saat membacakan dakwaan.
Munarman didakwa Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme sbb :
1. Pasai 13 : Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Pasal 14 : Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.
3. Pasal 15 : Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A.