Mohon tunggu...
Parikesit Penangsang
Parikesit Penangsang Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dosen FEB Untag Surabaya Sosialisasi Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaan SPAM di PDAM Kabupaten Prov Kalteng

18 Januari 2021   09:30 Diperbarui: 18 Januari 2021   09:38 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untag Surabaya melakukan pengabdian masyarakat pada 9 kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah tentang tentang kelembagaan dan alternatif pembiayaan SPAM. Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan oleh 19 dosen, dari tiga program studi Akuntansi, Manajemen dan Ekonomi Pembangunan.

Kegiatan tersebut diketuai oleh Parikesit Penangsang, dengan anggota Bambang Wiwoho, Rudi Santoso, Adiati Trihastuti, Sigit Santoso, Hwihanus, Erwin Dyah Astawinetu, Sri Rahayuningsih, Dyah Rini Prihastuty, Tries Ellia Sandari, Ida Ayu Nuh Kartini, Istiono, Dewi Sutjahyani, Sri Hadijono, drg. Pramita Studiviany S, Yulyar Kartika Wijayanti, J. B. Amiranto, Sjamsul Arief, Amiartuti Kusmaningtyas.

Sembilan belas dosen tersebut, tersebar pada 9 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, diantara adalag kabupaten Lamandau, kabupaten Barito Utara, kabupaten Seruyan, kabupaten Kapuas, kabupaten Sukamara, kabupaten Gunung Mas, kabupaten Pulang Pisau, kabupaten Katingan, kabupaten Kota Waringin Timur, setiap kabupaten dibantu dengan dua oang mahasiswa.

Kegiatan sosialisasi pada 9 kabupaten dilakukan dengan cara pendampingan melalui forum ceramah, diskusi dan FGD pada PDAM. Sosialisasi disampaikan untuk pemahaman pada PDAM tentang kelembagaan dan alternatif pembiayaan, untuk meningkatkan  kinerja PDAM dan tarif air minum mencapai FCR.

Pemahaman kelembagaan misal UPTD/BLUD yang sudah terbentuk masih perlu perbaikan/ peningkatan dari sisi manajerial, SDM, sarana dan prasarana, selain itu PDAM dapat meninjau terhadap tarif, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Tarif air minum salah satunya didasarkan oleh pemulihan biaya operasional (FCR) dan pengembangan pelayanan air minum. Sesuai peraturan tersebut untuk tarif paling bawah maksimum 4% dari UMR, agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa tetap menjangkau biaya berlangganan.

Pemahaman kelembagaan lebih diutamakan pada kelembagaan internal yaitu struktur organisasi PDAM. Dengan mememahami struktur organisasi PDAM dapat mengevaluasi penempatan SDM apa sudah sesuai dengan Norma Standar Pedoman dan Kriteria (NSPK) untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan tujuan menyediakan pelayanan air minum dalam rangka memenuhi hak rakyat atas air minum yang berkualitas. Manfaat diterapkannya NSPK dalam pelayanan air minum adalah agar PDAM dapat memberikan pelayanan maksimal. NSPK harus dikuasai benar oleh seluruh manajer dan karyawan di PDAM dengan fungsi utama pelayanan, untuk meningkatkan kinerja kelembagaan internal SDM perlu dilakukan training.

Memahami alternatif pembiayaan tarif air minum, PDAM belum sepenuhnya menggunakan Permendagri No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Perhitungan Tarif Air PDAM yang telah dilakukan di Kabupaten hanya sampai pada Biaya Dasar = Tarif Dasar, belum sampai pada Tarif Rendah dan Tarif Penuh.

Melalui pelatihan ini diharapkan semua PDAM menggunakan perhitungan tarif air minum menggunakan Permendagri No.71 tahun 2016, semoga semakin faham.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun