Mungkin kita masih ingat salah satu acara kuis “SIAPA DIA” di Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang tayang pada tahun 1992 – 1998 yang dipandu oleh Aom Kusman. Kuis yang kembali tayang di televisi yang sama sejak maret 2013 – Agustus 2013 dengan pembawa acara Denny Chandra. Kuis yang memberikan potongan gambar seorang tokoh kemudian ditebak oleh peserta yang dimaksud potongan gambar tersebut. Judul kuis itu sekarang menjadi pengisi benak masyarakat Indonesia khususnya masyarakat yang penasaran dengan hasil pemilu.
Hiruk pikuk Pemilu yang telah menyelesaikan tahapan pemungutan suara pada tanggal 9 April kemarin menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat tentang hasilnya yang hanya bisa terbaca melalui quick count yang dilakukan oleh beberapa lembaga survey yang telah mendapat akreditasi dari Komisi Pemilihan Umum. Walaupun hasil quick count oleh lembaga survey tidak menjadi dasar penetapan hasil Pemilu, namun para pemimpin partai peserta Pemilu 2014 seakan mengakui kebenarannya. Hal ini dibuktikan adanya saling ucapan selamat kepada kepada pimpinan partai khususnya yang masuk kedalam lima besar. Sehingga jawaban atas siapa pemenang Pemilu secara nasional untuk sementara sudah terjawab, namun siapa caleg yang terpilih dari partai masing-masing dari setiap tingkatan pemilihan tentu masih tanda tanya. Memahami proses penetapan hasil pemilu akan mengurangi rasa penasaran tentang siapa yang terpilih.
Proses Penetepan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Proses penetapan calon terpilih untuk Pemilu 2014 mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan KPU Nomor. 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih, Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penetapan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2014 terdiri 3 tahap yaitu Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih untuk Pemilu DPR dan DPD oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih untuk Pemilu DPRD Provinsi oleh KPU Provinsi dan Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten Kota.
Dewan Perwakilan Rakyat
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih didahului dengan penentuan presentase perolehan suara partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold)yaitu paling kurang 3,5 % (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional.Penentuan persentase perolehan suara partai politik yang memenuhi ambang batas dilakukan dengan cara membagi perolehan suara sah setiap partai politik secara nasional dengan total keseluruhan perolehan suara sah partai politik secara nasional dikalikan 100% (seratus persen).
Partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah berhak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR sedangkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di seluruh daerah pemilihan Anggota DPR. Syarat ini memungkinkan adanya partai politik disuatu daerah pemilihan yang perolehan suaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan kursi di DPR namun tidak bisa menempatkan wakilnya disebabkan tidak lolos parliamentary threshold (PT).
Proses berikutnya adalah dilakukan penghitungan BPP (Bilangan Pembagi Pemilihan) disetiap daerah pemilihan. BPP diperoleh dari total perolehan suara sah partai politik disetiap daerah pemilihan yang telah dikurangi dengan perolehan suara sah Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas dibagi dengan jumlah kursi didaerah pemilihan tersebut. Angka BPP inilah yang menjadi dasar dalam penetapan perolehan kursi partai politik. Angka BPP akan berbeda disetiap daerah pemilihan karena dipengaruhi oleh jumlah suara sah seluruh partai politik dan jumlah kursi yang diperebutkan.
Partai politik yang memiliki perolehan suara sah sama atau lebih dengan BPP akan memperoleh kursi, sedangkan partai politik yang tidak mencapai angka BPP diikutkan dalam memperebutkan sisa kursi bila masih terdapat sisa kursi. Sisa kursi dibagikan ke partai politik berdasarkan sisa suara terbanyak, bila terdapat sisa suara partai politik yang sama maka sisa kursi diperoleh oleh partai politik yang memiliki sisa suara yang lebih banyak persebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Partai politik yang telah mendapatkan kursi disetiap daerah pemilihan selanjutnya akan ditetapkan caleg terpilih sesuai jumlah kursi yang diperoleh. Penetapan calon terpilih didasarkan pada peringkat perolehan suara sah terbanyak. Bila terdapat dua orang atau lebih caleg yang memiliki suara sah sama maka nama caleg yang ditetapkan adalah yang memiliki jumlah suara sah yang lebih banyak persebarannya. Yang menarik dalam proses ini adalah penetapan caleg perempuan sebagai yang terpilih bila terjadi jumlah suara sah yang sama antara caleg yang berjenis kelamin laki-laki dengan caleg berjenis kelamin perempuan di suatu daerah pemilihan.
Dewan Perwakilan Daerah
Pemilihan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) langsung dilakukan penetapan calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak, hal ini terjadi karena pemilihan calon anggota DPD menggunakan sistem distrik, dimana provinsi dijadikan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak empat setiap daerah pemilihan (provinsi). Bila terdapat dua orang atau lebih calon yang memiliki suara sah sama maka nama calon yang ditetapkan adalah yang memiliki jumlah suara sah yang lebih banyak persebarannya. Begitupun bila terjadi jumlah suara sah yang sama antara calon yang berjenis kelamin laki-laki dengan calon berjenis kelamin perempuan di suatu daerah pemilihan maka calon perempuan yang ditetapkan sebagai yang terpilih.
DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten Kota
Proses penetapan perolehan kursi pada pemilahan anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota didahului dengan penentuan angka Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) disetiap Daerah Pemilihan sebagai dasar penentuan perolehan kursi partai politik. Pada pemilihan anggota legislatif kedua tingkatan ini tidak diberlakukan sistem parliamentary threshold sehingga semua peserta Pemilu 2014 dilibatkan pada proses ini kecuali tiga partai lokal Aceh yang hanya berlaku di Provinsi Aceh.
Penetapan calon terpilih sama dengan proses penetapan calon terpilih pada pemilihan Anggota DPR yaitu dengan menggunakan sistem suara terbanyak. Bila terdapat dua orang atau lebih caleg yang memiliki suara sah sama maka nama caleg yang ditetapkan adalah yang memiliki jumlah suara sah yang lebih banyak persebarannya. bila terjadi jumlah suara sah yang sama antara caleg yang berjenis kelamin laki-laki dengan caleg berjenis kelamin perempuan di suatu daerah pemilihan maka caleg jenis kelamin perempuan yang ditetapkan sebagai yang terpilih.
Penulis berharap dengan gambarani ini tentang proses penetapan hasil Pemilu, baik penetapan jumlah kursi maupun penetapan calon terpilih dapat membantu dan meyakinkan tebakan pembaca tentang siapa yang menduduki kursi terhormat lima tahun kedepan sambil menunggu keputusan KPU disemua tingkatan sebagai keputusan yang sah.