Pesta demokrasi yang kita kenal dengan pemilu tinggal menghitung jam. Pesta yang menjadi ajang pembuktiaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini dapat berjalan sukses bukan hanya dari segi prosedural tetapi juga secara subtansial. Layaknya sebuah pesta, rakyat diharapkan  bergembira dan menikmatinya dengan memilih secara langsung tanpa diwakilkan, diikuti oleh semua warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, dilakukan secara bebas tanpa ada paksaan ataupun imbalan, dan secara rahasia.
Pemilu yang bertujuan untuk menentukan orang-orang yang akan menjalankan 3 fungsi dalam kerangka sebagai representasi rakyat.. Ketiga fungsi tersebut yaitu pertama fungsi legislasi sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kedua fungsi anggaran yaitu fungsi dimana akan membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden dan APBD oleh kepala daerah. Ketiga fungsi pengawasan yaitu dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN oleh eksekutif.
Besarnya peranan mereka dalam mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara selama lima tahun tentunya harus menjadi perhatian bagi masyarakat khususnya yang memiliki hak pilih. Kesempatan yang datang satu kali lima tahun diharapkan tidak disia-siakan untuk memilih para wakil yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan. Kehadiran kita di di bilik suara untuk memilih sesuai dengan hati nuranb
sfi sebagai bentuk partispasi politik kita dalam membangun bangsa Indonesia yang  lebih baik.
Pemilu Sebagai Ajang Evaluasi
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik, sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya.
Pemilu 2014 adalah wadah bagi rakyat untuk mengevaluasi partai dan Calon Legislatif (Caleg) yang dipilih lima tahun lalu, apa yang dijanjikan dalam kampanye pada Pemilu sebelumnya sudah dilaksanakan atau tidak? Bila janji itu tidak dilaksanakan maka saatnya pada Pemilu ini kita tidak memberikan kesempatan untuk menduduki kursi terhomat itu.
Yang menjadi pertanyaan bagaimana memilih bagi partai dan caleg yang baru atau yang belum pernah terpilih? Evaluasinya tentu berbeda dengan partai atau caleg yang sudah terpilih. Memahami dan menilai visi dan misi partai, mengenal latar belakang pengurus dan caleg yang diajukan baik prestasi yang pernah dicapai maupun latar belakang kehidupan bermasyarakatnya, program-programnya apa berpihak pada rakyat kecil atau tidak. Poin-poin ini menurut penulis menjadi catatan penting bagi pemilih sebagai bahan penilaian dan evaluasi bagi mereka.
Pemilih sebagai Hakim dalam Pemilu
Pemilu menjadi pengadilan bagi partai maupun caleg yang mana pemilih bertindak sebagai hakim. Pemilihlah yang berkuasa menentukan siapa yang layak terpilih dan tidak layak. Dalam memilih, pemilih harus menggunakan hati nurani, bijaksana, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak luar dalam bentuk apapun layaknya seorang hakim yang ideal dalam mengabil keputusan. Pemilih dalam mengambil keputusan harus menjadi pemilih cerdas dan cermat dengan memperhatikan hal-hal berikut :
-Ketahui visi dan misinya, mencermati visi misi peserta Pemilu dan calon bukanlah pekerjaan mudah ditengah peserta Pemilu dan caleg yang begitu banyak. Oleh karena itu sangat penting bagi pemilih  menentukan lebih awal partai politik dan calon yang  diamati agar pengamatan pemilih lebih terfokus, disamping diperlukan informasi dari orang lain sebagai bahan perbandingan dan penguatan pilihan.
-Ketahui programnya, program partai dan calon yang ditawarkan harus dicermati secara seksama dengan mempertimbangkan : apakah realistis atau tidaknya dengan kemampuan partai dan calon, apakah realistis dengan kondisi daerah yang diwakili, apakah menyentuh dan mampu menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, dan sebagainya. Kesadaran akan hal ini harus dibangun oleh pemilih sehingga dapat memilih pemimpin yang mampu mengeluarkan masyarakat dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi.
-Kenali Riwayat Hidup Calon, Pengenalan riwayat hidup calon dan partai politik merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pemilih dan masyarakat. Melalui pengenalan riwayat hidup calon dan riwayat partai politik para pemilih dan masyarakat setidak-tidaknya mempunyai gambaran dan informasi dasar mengenai calon, dan partai pengusungnya. Mengenal riwayat hidup tersebut dapat berhubungan dengan latar belakang pendidikan, pekerjaan, aktivitas dalam masyarakat, dan juga pribadi yang bersangkutan dalam kehidupan sehari-hari bersama-sama masyarakat.
Kelompok bersih 2014 bahkan memberikan 5 kriteria yang bisa dijadikan pertimbangan dalam memilih caleg bersih yaitu : (1). Pilihlah caleg yang tidak pernah terlibat tindakan melanggar hukum. Ingat tidak semua kejahatan dan kebohongan diproses secara hukum karena penegak hukum takut dan korup, maka kamu-lah yang menjadi hakim untuk menilai orang tersebut pantas atau tidak menjadi anggota legislatif; (2). Pilihlah orang yang benar-benar anda yakin pernah berbuat kebaikan untuk banyak orang alias berpengalaman membela kepentingan rakyat; (3). Pilihlah orang yang mempunyai cita-cita membuat kamu dan bangsa Indonesia bisa mendekatkan diri pada keberpihakan bagi orang miskin, mendorong penegakkan hukum tanpa pandang bulu dan mendorong persahabatan bukan permusuhan; (4). Jangan percaya pada janji-janji, jangan terpengaruh pada poster, iklan di televisi atau bahkan jangan jual suara anda karena uang atau janji harta benda; (5). Jangan pernah takut untuk bertanya, mencari tahu siapa calon yang kamu akan pilih. Diskusikan dengan tetangga, teman, atau siapapun (bersih2014.net).
-Pastikan Pilihan, ketiga informasi diatas akan sia-sia bila kita tidak memastikan pilihan. Gambaran yang jelas ketiga aspek tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk menentukan pilihan dengan cara datang ke TPS untuk memilih dan memberikan suara dengan cara yang benar sesuai peraturan KPU No. 26 tahun 2013.
Bukanlah hal mudah menentukan pilihan karena sangat banyak aspek yang harus dipertimbangkan, apalagi dalam konstalasi partai politik dan calon yang sangat banyak. Yang perlu disadari pemilih bahwa pemilih tidak akan mendapatkan pemimpin yang begitu sempurna karena tidak ada orang sempurna yang ada adalah pasti ada yang baik diantara beberapa calon. Betapapun rumitnya, setiap pemilih harus menentukan pilihan di Tempat Pemungutan Suara pada hari Rabu, 9 April 2014. Memanfaatkan waktu kurang lebih lima menit di bilik suara untuk memilih wakil-wakil kita akan menentukan proses penyelenggaraan negara dan pemerintahan lima tahun kedepan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H