Regulasi telah dipersiapkan untuk menjamin pelaksanaan pemilu dimana untuk pemilu serentak 2019 diatur  dalam UU Nomo 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan aturan tambahan lainnya melalui PKPU dan Perbawaslu.  Regulasi-regulasi ini dikeluarkan untuk menjamin pemilu yang berkualitas  yaitu adanya jaminan kompetisi yang adil, memberi peluang yang sama bagi peserta pemilu untuk berkompetisi secara adil. Hal ini bentuk perwujudan fair play dalam dunia kepemiluan.
Ganjaran atas pelangaran yang terjadi di sepak bola hampir sama pelanggaran yang terjadi dipemilu. Â Bila di sepak bola pelanggaran disiapkan ganjaran berupa kartu kuning dan kartu merah.
Dalam pemilu, Â kartu kuning saya identikkan untuk pelanggaran secara administrasi dan kartu merah untuk pelanggaran pidana pemilu. Â Namun untuk kartu merah (pidana pemilu) memiliki ganjaan lebih berat di banding kartu merah disepak bola.
Kartu merah dalam pemilu akan diganjar dengan pidana kurungan dan denda berupa uang sebagaimana diatur dalam pasal 488 -- 554, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku untuk seluruh komponen yang terlibat dalam kepemiluan seperti penyelenggra pemilu, peserta pemilu dan masyarakat.
Suara SilumanÂ
Dalam dunia sepak bola, gol siluman identik dengan suara siluman dalam kepemiluan dan kedua-duanya mencederai nilai-nilai fair play. Suara siluman adalah suara yang diperoleh oleh peserta pemilu tanpa melalui proses pemberian suara oleh pemilih secara sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.Â
Suara siluman menjadi rahasia umum dalam proses penyelenggaraan pemilu dimasa orde baru. Â Suara siluman pada pemilu masa orde baru terkadang muncul sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan pasca pemungutan suara.
Pemilu pasca reformasi lambat laun suara siluman nyaris tak terdengar baik dalam kegiatan pemilu nasional maupun pemilu lokal (pilkada), meskipun potensinya masih tetap ada. Â Kondisi yang rawan munculnya suara siluman ada pada tahapan penghitungan suara di tingkat TPS yang disebabkan oleh dua faktor.
Pertama adanya unsur kesengajaan oleh oknum penyelenggara pemilu. Lima jenis surat suara  yang akan dihitung oleh anggota KPPS akan memakan waktu yang lama sehingga membutuhkan energi yang  cukup bagi saksi, pengawas TPS dan masyarakat untuk mengawasinya.  Kelengahan pengawasan pada tahapan ini akan dimanfaatkan oleh oknum anggota KPPS untuk memunculkan  suara siluman.
Kedua adanya unsur ketidaksengajaan dalam penulisan berita acara oleh penyelenggara yang diakibatkan oleh rasa lelah yang dialami penyelenggara pemilu. Â Hal yang sama kemungkinan bisa terjadi pada tahapan rekapitulasi di tingkat PPK bahkan di tingkat KPU Kabupaten/Kota walaupun peluangnya sangat kecil dibanding di tingkat TPS.
Mafia Pemilu