Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah sebagaimana diatur pada pasal 45 UU ITE yang menyatakan: (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada para siswa dan guru mengenai Cyberbullying serta mencegah terjadinya Cyberbullying di lingkungan sekolah SMK Grafika Yayasan Lektur dan masyarakat sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H