Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dosen Hukum Unpam Gelar Penyuluhan Bijak Menggunakan Medsos Agar Terhindar dari Jerat UU ITE

3 Mei 2024   20:23 Diperbarui: 3 Mei 2024   20:30 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menyelenggarakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat, khususnya siswa-siswa sekolah menengah atas (SMA) di SMK Grafika, Jakarta Selatan, diselenggarakan pada hari Jumat, 3 Mei 2024. Penyuluhan hukum ini disambut antusias siswa-siswi yang menghadiri penyuluhan mengenai bijak dalam menggunakan sosial media agar terhindar dari jeratan hukum, sebagaimana belakangan ini semakin marak kejadian-kejadian yang menimpa masyarakat khususnya kaula muda atas ancaman melakukan tindak pidana penyalahgunaan sosial media yang berujung pada laporan korban.

Belakangan ini, generasi muda sangat terbiasa dengan media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter (X), dan platform lainnya. Tentu, seluruh media sosial yang dapat dipergunakan tersebut sangat baik dalam pengembangan diri baik dalam melakukan menambah pergaulan (jaringan), bisnis, maupun dalam mempromosikan kreasi maupun produk yang menjadi hasil karya anak muda. Selain hal positif tersebut, di balik itu dampak negatif juga menjadi hal yang perlu diantisipasi. Kejadian-kejadian seperti penyebaran berita bohong (hoaks), perundungan, fitnah, dan bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dijerat hukum menjadi persoalan yang menjadi ramai.

Untuk mengantisipasi adanya dampak negative tersebut, Dr. Maddenleo T. Siagian, S.H., M.H. sebagai salah satu pembicara dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sebagai generasi muda siswa-siswi perlu memperhatikan hal-hal yang dapat berdampak negative dalam media sosial.

Adapun yang perlu dihindari adalah sebagai berikut: (1) membagikan informasi pribadi (private) untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, (2) curhat permasalahan pribadimu di media sosial karena dapat memicu konflik dan dampak negatif lainnya, (3) memancing dan memulai konflik dengan siapapun ketika menggunakan media sosial karena dapat merusak reputasi dan hubungan, (4) memberi komentar yang mencela dan menjelekkan orang lain ketika menggunakan media sosial karena dapat menyakiti perasaan orang lain dan merusak reputasi, (dan (5) bersikap terlalu ekstrim dalam menanggapi apapun di media sosial hal ini karena dapat menyebabkan kesalahpahaman dan dampak negatif lainnya.

Untuk itu ditambahkan oleh Dr. Maddenleo T. Siagian, S.H., M.H., siswa-siswa perlu melakukan hal-hal yang positif agar terhindar dari tuntutan pidana. Tindakan-tindakan mana dalam penggunaan media sosial yang menjadi perhatian, adalah sebagai berikut: (1) bijaklah berbagi status mengenai apa yang sedang dilakukan dan dirasakan di platform media sosial, (2) bisa memilih dan memikirkannya sebelum memposting, ketika berbagi foto dan video, (3) periksa kembali berita dan sumber berita untuk menyaring kebenaran dan menghindari hoaks sebelum diteruskan kepada yang lain, (4) selalu menjaga identitas dan keamanan akun pribadimu, (5) selalu berhati-hati dan bijak ketika kamu akan melakukan transaksi atau belanja secara online dengan berdasarkan iklan dan penawaran barang lewat media sosial, (6) harus selalu diingat bahwa apa yang telah di-posting secara online, sulit untuk dihapus kembali. Internet akan menyimpan semua jejak maya penggunanya, (7) secara bertahap harus sudah mulai belajar cara mengatur waktu. Mengatur kapan waktunya menggunakan media sosial, kapan waktu istirahat dan tidur, serta kapan saatnya berkumpul dengan orang tua dan keluarga, meskipun sekadar berbincang, (8) gunakanlah media sosial untuk segala hal yang dirasakan positif dan bermanfaat, (9) perhatikan etika menggunakan media sosial yang baik karena negara telah memberikan aturan dan batasan bermedia sosial (Undang-Undang ITE), dan (10) agar kesehatan dengan menggunakan media sosial secara bijak sesuai kebutuhan.

Kemudian, dilanjutkan dengan penjelasan dari Annisa Intan Wiranti, S.H., M.H. mengenai adanya ancaman pidana atas pelanggaran tersebut di atas, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 45 ayat (1) yang menyebutkan "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Kemudian, Pasal 45 ayat (2) berbunyi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Selanjutnya, dalam Pasal 45 ayat (3) dijelaskan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Dalam Pasal 45 ayat (4) disebutkan "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Kemudian, ditambahkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45A ayat (1) disebutkan "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).", dan kemudian, Pasal 45A ayat (2) disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun