Mohon tunggu...
Ishak Pardosi
Ishak Pardosi Mohon Tunggu... Editor - Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Spesialis nulis biografi, rilis pers, buku, dan media monitoring (Mobile: 0813 8637 6699)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bisa Dipastikan, Hasto Selamat dari Jerat KPK

12 Januari 2020   20:34 Diperbarui: 21 Januari 2020   12:06 1056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers (Kompas.com)

Koran Kompas edisi Minggu (12/1/2020) menurunkan berita utama berjudul: Penggeledahan Dilakukan Pekan Depan. Dari judulnya, pembaca tanpa digiring sekalipun sudah bisa menebak ending-nya. Bahwa orang kuat di balik penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuapan, bakal melenggang bebas. Kompas seolah menyindir KPK dengan menyajikan fakta apa adanya.

Waktu sepekan tentunya sudah lebih dari cukup untuk beres-beres, menghilangkan apapun yang berpotensi dijadikan sebagai barang bukti. Jika dihitung, waktu sepekan sepadan dengan dua kali waktu perjalanan darat pergi-pulang Jakarta-Medan. Itu sudah termasuk waktu istirahat di perjalanan nan melelahkan itu.

Lalu siapa sih orang kuat di balik 'gagalnya' OTT yang digelar KPK itu? Siapa lagi kalau bukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebagai Sekjen, Hasto tentu bukan orang sembarangan, ia merupakan orang kepercayaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputeri. Maka seluruh kebijakan partai termasuk soal pergantian antar waktu (PAW) kader PDIP di parlemen, wajib mampir di meja Hasto terlebih dahulu sebelum berakhir di tangan Megawati.

Memang sih, Hasto dalam keterangan persnya menyebutkan tidak pernah menghalang-halangi upaya penggeledahan penyidik KPK di kantor DPP PDIP di Jakarta. Hasto mengaku justru dengan senang hati membantu KPK dalam memberantas korupsi. Masalahnya, menurut Hasto, KPK belum melengkapi surat perintah penggeledahan yang kini harus disetujui Dewan Pengawas KPK.

Jadi dalam hal ini, Hasto tidak bisa disalahkan. Ia hanya meminta agar KPK mematuhi aturan yang ada. Bukan asal geruduk kantor partai pemenang Pemilu tanpa izin. Berbeda jika pekan depan KPK sudah mengantongi surat izin yang sudah direstui Dewas KPK, Hasto sudah pasti akan dengan senang hati mempersilakan para penyidik. Termasuk menggeledah ruangan Hasto sendiri. Tidak ada masalah. Saya sendiri, kalau berada di posisi Hasto, pasti melakukan hal serupa.

Sehingga dalam konteks ini, publik sudah bisa berasumsi penggeledahan KPK di pekan depan tak lebih sebagai formalitas belaka. Sebab di sana tidak akan ada lagi barang bukti yang bisa dibawa pulang. Sudah dibersihkan sebersih-bersihnya. Tak bersisa sedikitpun.

Maka peluang KPK berikutnya adalah pengembangan kasus. Salah satunya dengan melakukan pemanggilan Hasto oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ini pun, seperti diungkap Hasto, sama sekali tidak ada masalah. Ia akan mendatangi gedung KPK jika harus diperiksa sebagai saksi. Sekali lagi, tidak ada masalah sama sekali.

Kok bisa Hasto seyakin itu? Tanpa bermaksud menuduh ikut terlibat, waktu sepekan sudah lebih dari cukup bagi Hasto untuk 'membereskan' segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus tersebut. Bahkan, seandainya Hasto betul terlibat sekalipun, waktu sepekan sudah 'terlalu lama' untuk melenyapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus itu.

Memperhatikan lamanya tenggat waktu penggeledahan KPK tersebut, maka tidak berlebihan rasanya Hasto dipastikan selamat dari kasus tersebut. Maka Hasto tetap akan bisa tidur nyenyak dan urung mengenakan rompi oranye, jersey khas KPK. Begitulah adanya.

Ini menurut saya, entah menurut Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun