Sebagai alumni UKI Jakarta, saya merasa bangga setelah mahasiswa Fakultas Hukum UKI menggugat UU Lalu Lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bangga, karena mahasiswa penggugat menempuh cara elegan dan terhormat. Bukan bermaksud demo ke jalanan tak elegan, tetapi khusus kasus ini memang begitulah adanya. Lewat jalur hukum.
Ceritanya, seperti diberitakan banyak media massa, mahasiswa penggugat ini kena tilang polisi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur (tak jauh dari kampus UKI) lantaran tak menyalakan lampu sepeda motornya di siang hari. Ia tak terima ditilang. Sampai di sini, polisi sudah betul menjalankan fungsinya, bukan mengada-ada. UU Lalu Lintas memang mewajibkan sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari. Kalau tidak, ya ditilang.
Bahkan, sebagian pabrikan telah menciptakan sepeda motor yang satu paket dengan lampu otomatis menyala. Artinya, setiap mesin motor dinyalakan maka lampu juga sudah otomatis ikut menyala. Sehingga tidak ada kemungkinan pengendara lupa menekan tombol 'on'. Kecuali lampunya memang sudah rusak.
Nah, akibat terlalu sering menyala selain malam tentunya, lampu motor biasanya akan cepat rusak. Simpelnya, bolamnya putus. Dengan begitu, pemilik motor akan jauh lebih sering masuk bengkel. Bandingkan misalnya dengan mobil yang tidak diwajibkan menyalakan lampu di siang hari.
Lagipula, seperti dalam gugatan mahasiswa UKI tadi, kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari lazimnya hanya berlaku di negara yang minim sinar matahari. Contohnya di negara-negara Nordik, yang dekat dengan kutub.
Demi keselamatan, lampu sepeda motor di negara-negara Nordik tersebut perlu dinyalakan guna meningkatkan kewaspadaan sesama pengendara lainnya. Ini kurang lebih seperti berkendara pada malam hari atau pada cuaca kurang baik. Dengan kata lain, Indonesia sebagai negara kaya matahari seharusnya tidak membutuhkan aturan tersebut.
Logika tersebut sangat masuk akal memang. Walaupun di Indonesia banyak juga yang setuju lampu motor dinyalakan di siang hari demi alasan keamanan. Meskipun dengan kondisi sinar matahari yang terik. Soal ini, biarkanlah menjadi perdebatan yang tidak perlu diperdebatkan lagi.
Termasuk apakah gugatan anak UKI tersebut akan dikabulkan oleh MK atau tidak. Itu sudah masuk wewenang Hakim MK yang tak lagi bisa diintervensi siapapun. Dan, apapun hasilnya nanti, semua pihak harus legowo menerimanya.
Wah, ternyata sudah panjang juga nih pengantarnya. Baiklah, daripada disemprit, ini tips agar lampu sepeda motor tetap awet, tak cepat rusak. Caranya sederhana saja, yakni dengan menyalakan lampu sorot alias lampu panjang, bukan lampu pendek.
Hal ini sangat efektif mengingat lampu panjang pada dasarnya sangat jarang digunakan. Hanya pada kondisi tertentu saja, antara lain saat ingin melewati tikungan atau persimpangan jalan di malam hari.Â
Lampu panjang merupakan sebuah "klakson" tak bersuara di malam hari. Sebagai tanda bahwa ada pengendara yang akan melintas. Saya kira semua orang sudah paham soal ini.