Saya membayangkan seandainya rekening pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diblokir pihak bank karena pernah menerima aliran duit dari pemilik rekening yang pernah tersangkut kasus judi online. Kira-kira apa yang akan dilakukan Hotman? Dugaan saya, pihak bank akan dibuat kerepotan oleh Hotman. Digugat berlapis-lapis, sebab di atas langit masih ada Hotman.
Masalahnya, tak semua orang seperti Hotman Paris yang sangat memahami seluk-beluk hukum. Plus, Hotman adalah public figure yang sudah pasti menyedot banyak perhatian. Harus hati-hati bila berurusan dengan Hotman. Tapi bagaimana dengan rakyat jelata? Ini letak soalnya. Kalau rakyat jelata, biasanya berbeda cerita. Mau tahu ceritanya? Begini.
Pada akhir Desember 2018 lalu, saudara saya yang berinisial CNS mendapat sebuah 'job' sebagai penerjemah dari sebuah perusahaan. Honornya Rp 2,5 juta untuk sekali pekerjaan. Pada awal Januari 2019, CNS kemudian mendapat notifikasi adanya uang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 2,5 juta. Klop, beres urusan.
Selama Januari ke Juli 2019, tak ada kejadian apapun. CNS juga tak mengutak-atik rekeningnya. Maklum, rekening itu tadinya hanya sebagai penampung gaji selama ia bekerja sebelum memutuskan untuk total sebagai ibu rumah tangga.
Barulah pada awal Agustus 2019 ia mengecek rekeningnya. Itu pun hanya karena ingin mentranfser sejumlah uang kepada rekannya. CNS kaget, kok ATM-nya tak bisa digunakan? Transaksi keluar alias transfer ternyata sudah tidak bisa, hanya bisa mengecek saldo saja.
Tak pikir panjang, CNS kemudian menghubungi layanan konsumen bank, yakni BCA. Oleh BCA, CNS kemudian diberitahukan bahwa rekening CNS memang sedang diblokir sementara. Hanya boleh mengecek saldo, menerima transfer, tetapi tidak bisa melakukan transfer. Kok bisa? Ternyata, rekening CNS diblokir karena diduga menerima aliran duit judi online. Pemblokiran itu dilakukan tertanggal 19 Agustus 2019.
Jelas saja CNS tak terima. Sebab ia merasa tidak pernah bertransaksi judi online. Oleh BCA, CNS kemudian diminta mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengetahui lebih lanjut. Pada saat melapor ke kepolisian itulah semuanya terungkap. Bahwa duit Rp 2,5 juta yang diterima pada awal Januari 2019 ternyata ditransfer dari rekening pribadi. Bukan rekening perusahaan pemberi 'job' terjemahan.
Apesnya lagi, pengirim duit Rp 2,5 juta tersebut, yang menurut polisi berinisial YK, terlibat judi online. Sehingga, akun rekening yang mendapat transfer dari rekening atas nama YK untuk sementara berada di bawah penyelidikan polisi. Karena dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian mengirimkan permintaan pemblokiran sementara rekening CNS kepada pihak BCA.
Yang jadi pertanyaan adalah, kenapa BCA bisa dengan mudah memblokir rekening nasabahnya? Sebab surat pemberitahuan pemblokiran baru dikirimkan BCA setelah nasabah mempertanyakan akun rekeningnya yang tak lagi bisa digunakan. Pemblokiran sepihak ini sudah jelas pelanggaran keras. Logikanya, nasabah tentu tak bisa mengatur siapa saja yang boleh mentransfer ke rekening miliknya. Dalam kasus CNS, ia sama sekali tak mengenal dan mengetahui YK.
Mari kita bandingkan seandainya hal ini menimpa Hotman Paris (juga konglomerat lainnya). Semisal ada pihak yang iseng mentransfer duit 'judi online' ke rekening Hotman Paris. Apakah seluruh duit di rekening tersebut akan dibekukan sementara oleh BCA tanpa lebih dulu menghubungi Hotman? Kembali ke awal, rasanya pihak BCA tidak akan semudah itu memblokir rekening Hotman. Pasti banyak pertimbangan, meskipun kepolisian telah mengirimkan surat permintaan pemblokiran.
Dan, seharusnya, memang seperti itulah langkah yang tepat. Bahwa rekening nasabah tidak boleh sembarangan asal blokir tanpa duduk perkara yang jelas. BCA dalam hal ini telah melakukan pelanggaran kepada nasabahnya sendiri. Memblokir sepihak rekening tanpa menghubungi lebih dulu nasabahnya.