Massa pendukung capres Prabowo-Sandi tampaknya harus menghemat energi, biaya, dan paling penting semangat. Bagi yang bukan warga Jakarta dan sekitarnya, mungkin ada baiknya pulang kampung dulu. Siapa tahu di kampung juga sedang musim panen, ya kan?
Bukan apa-apa, putusan MK baru akan dibacakan pada akhir Juni 2019 nanti. Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengucapan Putusan PHPU (Sengketa) Pilpres 2019.
Sementara seperti diketahui, kubu Prabowo akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Jumat (25/5/2019). Memang, sesuai aturan KPU, gugatan paling lambat dilayangkan 3 hari setelah pengumuman hasil Pilpres.
Dengan masih lamanya waktu bagi MK untuk memutus perkara tersebut, massa Prabowo mau tidak mau wajib bersabar hingga satu bulan ke depan. Karena itulah stamina maupun semangat harus tetap terjaga apabila masih ingin menggelar aksi unjuk rasa.
Kemudian yang paling penting dipahami adalah bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Itu artinya apapun putusan MK nanti wajib ditaati. Tidak ada jalan lain kecuali mematuhinya.
Seandainya Prabowo tetap dinyatakan kalah sesuai pengumuman KPU, itulah puncak perjuangannya. Sebaliknya pun begitu, bila Jokowi dinyatakan kalah, juga harus tetap dihormati.
Semoga massa Prabowo tetap bersabar menanti hari bersejarah akhir Juni 2019 nanti. Pun demikian, massa Jokowi sebaiknya menahan diri hingga hari penentuan nanti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H